Latest Post

Antusias Warga RT 01 RW 03 Kelurahan Debong Lor Dalam Pemilu 2024

Written By suararakyat on Wednesday, February 14, 2024 | 12:03 PM


Tegal,(suararakyattegal.com),- Warga RT 01 RW 03 Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 yang sudah disediakan pada Pemilu 2024, Rabu, (14/2/2024). 


TPS 12 Kelurahan Debong Lor RT 01 RW 03, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal yang berlokasi di halaman SD N Debong Lor.

Menurut Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Debong Lor Edi Hartanto SPd mengatakan, warga mulai berdatangan ke TPS sekitar pukul 07.45 WIB. Dan menyaksikan pembukaan segel amplop berwana coklat yang isinya surat suara baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Capres.

Saat sebelum melakukan pencoblosan, Ketua RT 01 menyapa warga yang akan menyalurkan suaranya, dan mengajak seluruh warga Debong Lor RT 01 untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik.

"Hari ini saya melakukan pencoblosan di TPS 12, dan saya berharap seluruh warga saya untuk ikut menyuarakan hak pilihnya guna memajukan demokrasi negara Indonesia yang lebih baik", tandasnya

Edi berharap, baik Presiden, DPD maupun para Caleg yang terpilih nantinya akan memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat Kota Tegal.

Edi menambahkan, untuk presiden yang terpilih nanti, tentunya akan membuat Indonesia lebih bersinar, berjaya, sejahtera untuk masyarakat Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, dan Indonesia pada umumnya," pungkasnya

Usai melakukan pencoblosan, kemudian Ketua RT 01 mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda bahwa sudah memberikan suaranya. Tio(r)

Camat Margasari Erlin Trisnawati Totalitas Perjuangkan Pembangunan di Wilayah Kerjanya

Written By suararakyat on Wednesday, February 7, 2024 | 9:08 AM


Tegal,(suararakyattegal.com),- Camat Margasari Erlin Trisnawati, S STP MM melaksanakan Musrenbang Kecamatan Margasari guna Menyusun RKPD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Selasa (6/2)


Musrenbang dibuka oleh Ass. II DR. Joko Kusnianto, SKM M.Si dengan membaca Basmalah.

Dalam sambutannya Ass II menyampaikan rasa prihatin terhadap dampak banjir dan longsor yang terjadi di wilayah kecamatan Margasari kemarin.

Dikatakan Joko, dalam musrenbang untuk Menuju Margasari Hebat yang perlu dilakukan diantaranya, Peningkatan SDM, infrastruktur, Tekhnologi Informasi, Keunggulan potensi lokal, Membangun culture totalitas dalam pembangunan.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten II, Tim dari Bappedalitbang, Forkompincam Danramil dan Kapolsek, Ka KUA, UPTD Puskes, ketua KWK Kepsek/Guru, Kades Se-kecamatan Margasari, FKBPD Dan Delegasi desa, simpul simpul kelembagaan, ormas serta undangan lainnya.

Sementara Camat Margasari Erlin menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir pada Musrenbang tahun ini, semoga Musrenbang Kecamatan Margasari tahun ini dapat menjaring aspirasi masyarakat secara intens di Kecamatan Margasari, pungkasnya

Erlin berharap kepada Agus Solihin wakil ketua DPRD Dapil VI Kabupaten Tegal yang juga merupakan suami sendiri menyampaikan, dampak banjir dan longsor agar dapat diakomodir kebutuhan infrastruktur di wilayah kecamatan Margasari manakala intens 2 tahun selesai.

Dikatakan Agus solihin, dalam musrenbang tahun ini tidak ada Pagu Indikatif Kecamatan (PIK), tapi lebih pada isu stratagis kewilayahan. Terkait infrastruktur jalan dan 10 skala prioritas yang ada di wilayah kecamatan Margasari disesuaikan dengan prioritas kabupaten, tandasnya

Tahun ini ga usah kwatir, karena fase perencanaan anggaran Tahun 2025 tergantung komunikasi yang intens dengan temen temen DPRD khususnya dapil VI. Dalam Pemenuhan infastruktur dasar yang sifatnya mendesak dan strategis, terang Agus

Agus menambahkan, Musrembangcam kali ini bisa di katakan maksimal upaya realisasinya karena usulan pembangunan dengan anggaran skala 100 - 200 Juta bisa tercakup sekitar 2 Milyar dari aspirasi, dan untuk anggaran skala sedang untuk pembangunan kawasan di atas 1 Milyar. Kecamatan Margasari lewat Musrembang mengusulkan angka 2 sampai 4 Milyar yang betul-betul di kawal dan di perjuangkan untuk bisa terealisasi, Pungkasnya. Tio(r)

7 Pewaris Sah Tuntut Anak Angkat Kembalikan Hak Orang Tuanya

Written By suararakyat on Saturday, January 20, 2024 | 10:39 AM


Tegal,(suararakyattegal.com),- Diduga menyerobot sebidang tanah keluarga yang terletak di Desa Jatirawa, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal seluas kurang lebih 300 M2, Sugeng Priyono yang merupakan anak angkat dari almarhum Wa’an suami Almarhumah Jubaedah kakak dari Almarhum Nohidin diperkarakan pihak ahli waris. Diketahui Nohidin meninggal dunia pada 21 September 2010 lalu, dan Damah meninggal pada 5 Juni 2003. Mereka dikaruniai 7 orang anak masing-masing H. Iryanto, Untung Safrudin, Sumarni, Dedi Mukroni, Susi Yani, Sri Winarni dan alm Wahyono.


Dan ke 7 anak tersebut merupakan pewaris yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 300 m2 milik orangtuanya yang terletak di Desa Jatirawa, yang kini tanah tersebut kabarnya telah dikuasai dan dijual anak angkat tanpa sepengetahuan dari pewaris yang sah kepada pasangan suami istri Akhmad Sefrudin dan Tolipah yang tertuang di dalam AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh Dian Melina, S.H.,M.Kn selaku PPAT Kabupaten Tegal serta dibuatkan SHM (Sertipikat Hak Milik) oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tegal.

Karena merasa dirugikan, persoalan itu pun dibawa ke ranah hukum dengan menggandeng pengacara yang di ketuai Elba & Partners.

Dalam keterangan persnya, Jumat (19/1/2024), Adv. Elba Zuhdi, SH.,CPLC.,CPCLE menyampaikan saat ini kami sedang menangani kasus di Jatirawa terkait dengan waris oleh anak angkat yang menjual tanah tanpa hak dan sebagainya. Sementara ahli waris yang asli itu tidak mendapatkan hak nya.

“Itu menjadi polemik di desa Kabupaten Tegal, karena ketidaksadaran hukum itu,” ujarnya.

Kedepan, Elba & Partners bersama Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) nanti akan mengadakan program Masdarkum (Masyarakat Desa Sadar Hukum) dan kita tawarkan di masing-masing desa di Kabupaten Tegal, sehingga jangan sampai kejadian yang dialami klien kami terjadi lagi terkait dugaan penyerobotan tanah waris oleh anak angkatnya,” imbuh Elba.

Terkait kasus yang dialami klien kami, Adv. Hendra Gunawan Saputra, SH menerangkan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh anak angkat itu berawal adanya ahli waris asli yang ditinggalkan cuma gara-gara ada salah satu anak angkat yang menyingkirkan ahli waris aslinya.

“Jadi pada saat itu almarhum Nohidin ini membeli sebidang tanah kepada Sugeng Priyono pada tahun 1991 yang sudah menimbulkan AJB (Akta Jual Beli), ternyata pada saat lambat tahun yang bersangkutan ini mengambil alih tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut kepada ahli waris lainnya, dalam hal ini ahli warisnya ada 7 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil atau inmateriil lainnya, sehingga ahli waris ini datang ke kantor Elba & Partners melalui Posbakumadin untuk melakukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum dalam hal ini Sugeng Priyono dan kawan-kawan, karena dengan adanya peristiwa ini kita memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tegal agar yang namanya sengketa tanah itu sangat rentan sekali apalagi terkait dengan waris, karena waris itu harus ada hirarki yang dari atas sampai kebawah.

“Anak angkat itu tidak boleh menguasai semuanya, anak angkat itu harus ada kriterianya, harus ada penetapan dari Pengadilan, harus ada ijin dari provinsi, tidak serta merta langsung mendapatkan semuanya dan itupun anak angkat itu hanya mendapatkan 1/3 dari tanah tersebut dengan dibuktikan ada surat putusan dari Pengadilan, jika tida ada maka harus ada ijin dari ahli waris lainnya,” terang Hendra.

“Dalam hal ini, Tim Elba & Partners sudah mengajukan gugatan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh Sugeng Priyono,” lanjut Hendra.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk berhati-hati terkait dengan tanah. Menurutnya persoalan tanah itu sangat rentan bisa mengakibatkan kriminal, karena dalam hal ini di wilayah sengketa tanah tersebut sudah ada batu-batu besar yang ditaruh oleh atas nama itu, padahal itu adalah masih tanah sengketa yang kita ajukan per tanggal 10 Januari 2024 kemarin, dan kita tinggal nunggu panggilan dari Pengadilan. Tio(r)

Kunjungan Dapil : Dewi Aryani Peduli Kesehatan Masyarakat

Written By suararakyat on Friday, January 19, 2024 | 11:03 PM


Tegal,(suararakyattegal.com),- Dr Dewi Aryani MSi Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan kembali melaksanakan kunjungan ke Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng IX (Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal). Kegiatan kundapil di manfatkan Dewi Aryani untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama BPOM Semarang dan memaparkan mengenai bahan obat dan makanan yang boleh di konsumsi maupun yang dilarang, Jumat-Minggu (19-21/1/2024).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Rumah Aspirasi Dewi Aryani di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, dan akan di lanjutkan esok hari di Kecamatan Pagerbarang dan Balapulang.

Hadir perwakilan Kepala BPOM Semarang Bapak Agung dan ratusan peserta dari beberapa desa di Pantura.

Dalam kesempatan itu, Dewi Aryani meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran makanan dan obat-obatan yang berbahaya.

"Di cek terlebih dulu nomor ijin edarnya agar tidak tertipu dengan barang-barang palsu," ujar legislator Senayan 3 periode yang kini kembali maju sebagai Caleg DPR RI dari PDIP Nomor Urut 4 Dapil IX Jateng.

Dewi Aryani juga menjelaskan bahaya makanan dan obat-obatan terlarang dapat merusak kesehatan fisik yang serius. Misalnya, penggunaan opioid dapat menyebabkan penurunan fungsi pernapasan, overdosis, dan kematian. Penggunaan stimulan seperti kokain atau methamphetamine dapat menyebabkan kerusakan organ, serangan jantung, stroke, dan kegagalan organ," terangnya. Tio(r)

DP 0 %, Perumahan Nusantara Land Solusi Hunian Idaman dan Nyaman

Written By suararakyat on Thursday, January 18, 2024 | 7:03 PM


Tegal,(suararakyattegal.com),- Ingin memiliki rumah impian yang asri dan nyaman, kini telah hadir di Kota Tegal "Perumahan Nusantara Land" yang bertempat di Jln Kemuning Gang Bougenville Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Untuk memiliki rumah tersebut Nusantara Land menawarkan solusi lewat program rumah DP 0% untuk warga Kota Tegal dan sekitarnya. 


Perumahan Nusantara Land memiliki beberapa pilihan, diantaranya type 36/66 dan 45/66, selain hunian nyaman dan strategis juga dibangun di tengah-tengah pusat Kota Tegal.

Satria salah seorang direksi Nusantara Land menyampaikan, Saat ini Down Payment (DP) alias uang muka memang masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat. Maka kami mengatasnamakan management akan mempermudah warga Kota Tegal untuk memiliki rumah murah dengan pengajuan DP 0 % dan persyaratan yang normatif, tandasnya

"Program rumah DP 0 % diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga Kota Tegal yang ingin memiliki hunian atau tempat tinggal", tambah Satria. Kamis (18/1)

Berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan perumahan Nusantara Land dengan DP 0 % :
1. Syarat-Syarat KPR antara lain mengisi Form KPR (5 lembar), FC KTP suami-istri (5 lembar), FC Kartu Keluarga/KK (5 lembar), FC surat nikah/cerai (5 lembar), FC rekening tabungan 3 bulan terakhir (1 lembar), NPWP pribadi (5 lembar), Pas foto 3x4 (2 lembar), Materai (30 lembar).

2. Adapun dokumen yang harus dilengkapi, diantaranya:
A. Khusus PNS : FC SK awal dan akhir, FC kartu pegawai, Slip gaji asli
B. Khusus swasta/wiraswasta : FC SIUP, TDP, NPWP, Surat keterangan kerja dari perusahaan, Asli slip gaji 3 bulan terakhir payroll, Nomor Induk Berusaha (NIB).

Info lebih lanjut bisa langsung menghubungi Agen Pemasaran Perumahan Nusantara Land di Nomor Tlp. (0838-4442-2078) atau bisa datang langsung ke Kantor Pemasaran Jl. Werkudoro Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, tepatnya disebelah Timur lampu merah perempatan RSUD Kardinah (samping rocket chicken). Tio(r)

Satreskrim Polres Tegal Kota Dalami Penyebab Terjadinya Kebakaran Tempat Karaoke Orange

Written By suararakyat on Wednesday, January 17, 2024 | 7:48 AM


Tegal,(suararakyattegal.com),- Peristiwa kebakaran tempat karaoke Orange di Kota Tegal yang menewaskan 6 orang pemandu lagu masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Tegal Kota.

Dalam penyidikan melibatkan tim forensik dari Polda Jateng guna melaksanakan otopsi sebab sebab kematian. Dari penyidikan tersebut Satreskrim Polres Tegal Kota belum mendapatkan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik, dan kira kira 1 sampai 2 minggu mendatang baru akan mendapatkan hasilnya.

“Kita masih mendalami penyebab kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya 6 pemandu lagu tersebut dengan nunggu hasil dari tim forensik sekitar 1 sampai 2 minggu lagi,” ujar Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan SH MH, Selasa (16/1)

Lanjut AKP Darwan, pemilik karaoke sudah kita mintai keterangan klarifikasi, kemudian dari keluarga korban sudah kita periksa, kita melaksanakan klarifikasi hingga pukul 12 malam, termasuk korban yang hidup dan temannya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Saat ini baru penyidikan, nanti seandainya sudah kita kumpulkan bukti-bukti yang ada baru kita bisa simpulkan. Setelah terkumpul, kita gelar kira-kira apakah memang ada kelalaian dari pihak pengelola atau tidak, tandas Darwan

“Jika nantinya ada unsur kelalaian dari pengelola karaoke, maka bisa kita kenakan Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.

Disinggung terkait perijinan tempat karaoke tersebut, AKP Darwan mengatakan, dirinya akan koordinasi dengan pihak dari Pemkot apakah ada atau tidak. Sementara dirinya akan fokus memeriksa sebab kenapa sampai terjadi kejadian seperti ini, kata Kasatreskrim.

Pihaknya mengimbau kepada semua pengelola karaoke untuk antisipasi jangan sampai terjadi kebakaran, dan nanti kalau memang ada terjadinya kebakaran minimal harus ada jalur evakuasi, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) juga harus disiapkan dan selalu ada di masing-masing ruangan, jadi pada saat terjadi kebakaran minimal bisa dipadamkan, pesan AKP Darwan. Tio(r)