Home » » UU No.14 Th. 2008 Tentang KIP Bentuk Optimalisasi Pengawasan Publik

UU No.14 Th. 2008 Tentang KIP Bentuk Optimalisasi Pengawasan Publik

Written By suararakyat on Saturday, July 28, 2012 | 11:31 AM

Slawi, (srtnews) - Informasi media merupakan salah satu sarana prasarana yang memiliki nilai penting dalam pengembangan dan perkembangan suatu bangsa, melalui akurasi informasi tanpa tendensi, karena hal tersebut merupakan salah satu hak azasi manusia untuk mendapatkan pemberitaan yang signifikan. Salah satunya adalah UU No.14 tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) sebagai salah satu langkah menuju optimalisasi pengawasan publik dengan akurasinya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia )salah satu organisasi baru yang dideklarasikan  beberapa waktu lalu oleh beberapa pewarta atau wartawan yang tergabung, dimana organisasi tersebut dibawahi oleh Dewan Penasehat/ Pembina PPWI yakni M.Jumadi, ST,MM,MBA di gedung Rakyat kabupaten Tegal.

“ Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan merupakan bagian penting  bagi ketahanan nasional. Hak akan informasi tersebut juga merupakan hak azasi setiap orang disamping berdasar pada UU.No.40 tahun 1999 juga diperkuat dengan UU.No.14 tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik )”.  Jelasnya kepada SR usai acara deklarasi tersebut.
KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik  terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainnya, disamping itu sebagai sesuatu yang mengarah pada kepentingan publik, dimana pengolahannya harus disesuaikan dengan kebutuhan publik dan wacana perkembangan informasi yang disajikan secara akurat tanpa tendensi.hdb/r(srtnews).
Share this article :