Home » » “ Wartawan “ Atau Wartawan ?

“ Wartawan “ Atau Wartawan ?

Written By suararakyat on Saturday, July 28, 2012 | 11:48 AM

Oleh : Herdian Brayanto, S.Sos
Sejak kran kebebasan dan kemerdekaan pers di buka melalui pendongkrakan reformasi, ternyata hal itu bukannya bisa menghantarkan dunia pers atau kewartawanan kita semakin meningkatkan profesionalismenya, akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, meski hal tersebut tidak berlaku bagi seluruhnya, karena masih ada yang selalu menegakkan profesionalisme sebagai pedoman kerjanya.

Kenapa hal ini sampai terjadi ?. Ada beberapa hal sebagai penyebabnya. Pertama : tidak sedikit penerbitan pers yang sejak lama pada jaman orba yang sangat merindukan diberinya pengakuan perizinan berupa SIUPP ( Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers ), yang ketika itu betapa berat dan tidak mungkinnya untuk bisa mendapatkannya lantaran terdapat salah satu syarat yang tidak terjangkau, yaitu harus memiliki permodalan sedikitnya Rp. l Milyar. Karena itu SIUPP bagi mereka yang memiliki penerbitan pers kecil ( lokal ) ketika itu bagai pungguk merindukan rembulan, bisa dibilang dengan istilah lainnya adalah sebuah khayalan. Maka begitu diberi kesempatan dan kebebasan, tidak sedikit yang memanfaatkannya dengan kebablasan.   

Penyebab lainnya, adalah, tersedianya perangkat peralatan yang memadai. Dan karenanya ketika itu cukup banyak penerbiatan pers yang terpaksa harus nekad, terus terbit dengan system kerja dan pemasaran umpet- umpetan, namun dikerjakan benar-benar professional, sehingga mampu mempertahankan eksistensinya melalui kedok media komunitas, meski pada akhirnya terkonang alias diketahui oleh yang berwajib dan harus mempertanggungjawabkannya.

Salah Mengartikan :
Kebebasan dan kemerdekaan pers, mestinya adalah “pintu sorga” bagi insan pers dari banyak hal. Sebab, disamping memiliki kebebasan untuk bisa mendapatkan informasi dan bebas dalam menyajikannya, juga bebas untuk menentukan sigmentasinya. Karenanya, semestinya hal ini akan membawa angin segar bagi insan pers dalam menjalankan profesinya. Akan tetapi pada kenyataannya yang terjadi justru sebaliknya, banyak rekan kita insan pers yang dalam kehidupan dan menjalankan profesinya bagai hidup segan mati tak mau. Dan bukan sebatas itu saja terkadang pun harus siap untuk menerima pelecehan dari pihak lain, karena dinilai tidak professional dan kerjanya meleset dari rel aturan yang ada dan berlaku. Dan yang lebih memprihatinkan lagi, adalah mereka yang dalam menjalankan profesinya bagai hanya menawarkan belas kasihan.

Lahir Dari Kandungan Beda :
Umumnya pers kita pasca reformasi, banyak yang lahir dari kandungan yang beda, bukan dari kandungan pers, sehingga jangankan para pekerja lapangannya, seperti reporter atau wartawannya menguasai ilmu kewartawanan yang mendasari langkah kerjanya, para pendirinya pun terkadang pula banyak yang lahir dari kandungan lain, tahu tentang pers hanya sepintas, sehingga bagaimana bisa memberikan bekal ilmu kewartawanan yang baik, benar dan professional bagi para pekerja wartawannya, bagi diri sendiri pun hal tersebut masih terbilang awam. Dengan demikian banyak lahirlah mereka yang dengan begitu gampangnya menyebut dirinya sebagai wartawan, dengan hanya berbekal Kartu Pers, yang terkadang ada yang memilikinya lebih dari 5 ( lima ) Kartu Pers, yang berarti mengantongi Kartu Pers dari 5 ( Lima ) penerbitan pers. Lalu ini salah siapa ?

Dalam konteks yang tampak kompleks ini, alangkah bijaknya jika kita tidak gampang dalam memberikan penilaian dan menyalahkannya. Karena, ada beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangannya. Petama, karena kurangnya penguasaan pengetahuan tentang pers bagi para pelakunya, sehingga dalam menentukan personalnya terkesan asal cawel, dengan tanpa melalui seleksi atau karena dalam pembelian Kartu Pers berani dengan nominal lebih tinggi dari yang lain, maka dialah yang berhak untuk mendapatkan Kartu Pers, dengan tanpa diketahui latar belakang pengalaman maupun pendidikannya.  

Kenyataan demikian telah membuktikan banyak terlahirnya “wartawan” yang kurang bahkan tidak pantas untuk disebut sebagai wartawan. Dan karenanya, umumnya mereka dalam menjalankan operasionalnya lebih cenderung mencari duit ketimbang mencari yang semestinya harus menjadi prioritas, yaitu mencari berita, dengan melalui cara- cara yang beraneka, bahkan tak jarang menakut- nakuti nara sumber. Dengan cara begitulah mengundang banyak nara sumber yang tidak simpatik, bahkan terkadang berani melakukan pelecehan, karena mereka bicara berdasar pada kenyataan.

Beberapa Cara Untuk Mengatasinya
Pertama, penerbitan pers harus berani melakukan peremajaan personal, termasuk tenaga wartawannya di lapangan, yang dinilai mampu bekerja sesuai dengan peraturan atau etika yang ada yang dilandasi dengan profesionalisme.  
Kedua, sebagai konsekuensi penerbitan pers dengan kemampuan yang dimiliki berani memberikan upah kerja bagi para wartawannya. Dengan cara atau teknis yang beraneka.  
Ketiga, Penerbitan pers harus berani menentukan sikap tegas terhadap pekerja atau wartawannya yang melakukan pelanggaran aturan internal maupun eksternal, seperti kode etik jurnalistik.

Seandainya ketiga hal tersebut benar- benar mendapatkan perhatian yang serius dari para atau kalangan penerbitan pers, maka tak ayal di lapangan tak ada lagi “ Wartawan” tapi yang ada benar- benar Wartawan. Bisakah ? Sepanjang kita punya kemauan keras, kenapa tidak ?!.


                                   Penulis Adalah : Wartawan Koran “ Suara Rakyat” Tegal
                                   Alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi ( STIK ) Semarang
Share this article :