Home » , » Agar Tak Gampang Main Tuding “Media liar” Kabag Humas Hendaknya Tahu Tentang Media Online

Agar Tak Gampang Main Tuding “Media liar” Kabag Humas Hendaknya Tahu Tentang Media Online

Written By suararakyat on Friday, August 17, 2012 | 11:17 PM

Tegal, (srtegal ) – Ternyata dengan semakin maraknya bermunculan media online hingga ke daerah, tidak semua Kepala Bagian ( Kabag ) Humas ( Hubungan Masyarakat ) di daerah setempat mengetahui persis tentang keabsahan keberadaannya. Sebagai salah satu contoh adalah Kabag Humas Pemkot Tegal, Drs.Mk, dia bak tanpa beban menyebut salah satu media online di daerahnya adalah “liar”, karena menggunakan blog yang biasa digunakan oleh masyarakat umumnya untuk facebook yang pemanfaatannya mirip dengan SMS.
“ Karena media liar maka media anda tidak bisa mencari atau meminta iklan dan wartawannyapun tidak bisa diakui keberadaannya”, ujar kabag humas, yang menurut pengamatan srtegal masih perlu banyak belajar tentang kehumasan dan kewartawanan, karena hal ini memiliki pertalian kerja yang erat di bidang informasi.
Sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi. 
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih. 
Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah: 
1.    Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM; 
2.    Surat Domisili; 
3.    NPWP; 
4.    SIUP; 
5.    TDP; 
6.    Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.  
Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk. 
Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Dan menyangkut  dasar hukum, adalah :
3.    Undang-UndangNo. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan 
Kira- kira demikian yang harus kita ketahui bersama, sehingga kita tidak sampai terjebak dalam mengartikan soal keberadaan media online yang bisa mengganggu harmonisasi atau kemitraan antara humas dan wartawan, khususnya yang dianggap “ liar“ tidak sampai terjadi benturan yang bisa menciptakan perpecahan. Bisakah ?. ( sumber : www.hukum online.com ).
Share this article :