Home » , » Akibat Perbuatannya Merugikan Rakyat Sejumlah Koruptor Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Akibat Perbuatannya Merugikan Rakyat Sejumlah Koruptor Dijebloskan Ke Sel Tahanan

Written By suararakyat on Thursday, September 6, 2012 | 1:22 PM

Slawi, (srtegal news) -  Tampaknya Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Slawi kabupaten Tegal, Firdaus, SH paham benar, bahwa janji adalah hutang yang hukumnya wajib untuk dibayarkan. Karenanya janji yang pernah dilontarkan kepada publik ketika awal menjabat kejari di Slawi, dia berjanji, bahwa seluruh kasus-kasus yang ketika itu masih belum tertangani, akan diselesaikan dengan serius, meski harus berhadapan dengan resiko yang tidak kecil, namun pada kenyataannya mampu merampungkannya. Dan sejumlah koruptor terdiri oknum pejabat eksekutif dan legislatif yang terjerat kasus, akhirnya harus meringkuk di ruang tahanan. 

“ Sementara ini semua kasus yang terdapat di kabupaten Tegal sudah kami selesaikan semua. Seperti kasus-kasus yang sebelumnya sempat kepending atau terhenti, semuanya pada tahun 2012 ini telah kami tuntaskan, seperti diantaranya kasus Jalingkos (Jalur Lingkar Kota Slawi), Bansos Sapi dan PPI Suradadi kabupaten Tegal”, ungkap kajari.

Kajari juga menjelaskan, bahwa kasus Jalingkos dengan terpidana Bupati Tegal, yang sekarang sudah ada vonis dari Pengadilan Tinggi Semarang, dengan vonis hukuman kurungan selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 200 Juta. Kasus Bansos sapi juga sudah adanya vonis, serta kasus PPI Suradadi dengan terdakwah mantan kepala dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan, Drs Suhadi yang sekarang sudah kasasi.

Masih menurut Kajari Slawi, seperti dalam penanganan kasus PPI kejari Slawi dibuatnya sibuk bolak-balik bahkan sampai seminggu 3x untuk mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tinggi Semarang. Sementara diantara kasus-kasus yang ada, katat Firdaus, bahwa kasus yang terberat adalah kasus Jalingkos dengan terpidana Agus Riyanto, Bupati Tegal.

“Memang dulu Agus Riyanto pernah meminta banding namun kalah dan sekarang sudah inkrah sampai kasasi hingga vonis hakim, dengan hukuman kurungan 5 tahun  6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp. 200 Juta “, tambah Firdaus ketika mengakhiri perbincangannya dengan srtegal news di ruang kerjanya, baru- baru ini.hdb/r.
Share this article :