Namun dihari terakhir Sabtu (29/9) kemarin ada beberapa Parpol yang masuk dan langsung memenuhi syarat untuk proses verifikasi, antara lain Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.
Hingga kemarin Sabtu (29/9) sampai dengan pukul 16.00 Wib, jumlah Parpol total yang masuk dan menyerahkan KTA ada 24 Parpol, namun hanya ada 21 Parpol yang sah dan dapat mengikuti proses verifikasi faktual karena sudah menyerahkan KTA sekurangnya 1000 KTA, dan 3 Parpol yang tidak dapat mengikuti verifikasi, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai PDK.
Menurut Drs Sukartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Tegal, Sabtu (29/9) pukul 16.00 Wib proses penyerahan kelengkapan berkas verifikasi factual bagi Partai Politik sudah tutup. Dan jika Parpol tidak hadir sesuai dengan UU Pemilu DPR,DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten Kota No 8 Tahun 2012, Maka Parpol tersebut tidak akan dilakukan verifikasi factual oleh KPUD.
“Hasil verifikasi factual dilaporkan ke KPU RI melalui provinsi Jateng yang digunakan sebagai bahan untuk menetapkan Parpol sebagai peserta pemilu 2014. Karena sesuai dengan kontruksi UU No 8 Tahun 2011, salahsatu tugas KPUD hanya membantu KPU RI, sebab segala kebijakan regulasi ataupun produk aturan merupakan kewenangan KPU pusat/ RI”. tandas Sukartono kepada srtegal.com saat ditemui di ruang kerjanya.hdb/r.