Kasubag Humas KPUD kab Tegal, Sumito |
Kedelapan parpol yang dinyatakan memenuhi syarat meliputi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PKNU, PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan dan PKPI dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Namun dari ke 17 Parpol tersebut belum tentu bisa ikut karena masih harus melalui proses verifikasi faktual.
Menurut Kasubag Humas KPUD kab Tegal, Sumito, bahwa total jumlah parpol secara nasional yang sudah berbadan hukum sebanyak 73 Parpol. Namun yang terdaftar hingga sekarang hanya sebanyak 46 partai politik saja.
“Bagi parpol yang belum melengkapi berkas persyaratan yang ada, masih ada kesempatan untuk melengkapinya hingga tanggal 29 September, dan jika dalam proses verifikasi faktual belum atau tidak terpenuhi maka harus ada hak jawab dari parpol tersebut”, tambah Sumito kepada srtegal news.
Pada saat hari terakhir pendaftaran di KPUD, ada salah satu parpol yaitu partai Serikat Rakyat Independen (SRI), yang diketuai oleh Riyanto dan berkantor di desa Padaharja, kecamatan Kramat, kab Tegal yang komplen dan meminta kebijakan dari KPU kab Tegal supaya bisa diterima pendaftarannya.
Mulyono Sukandar, yang merupakan korwil partai SRI di karesidenan Pekalongan, mengatakan bahwa seperti permintaan dari KPUD kabupaten Tegal harus ada foto copy KTA minimal 10 lembar, namun kami hanya membawa berkas kepengurusan saja, dan rencana akan kami lengkapi sebelum waktu yang ditentukan yaitu sebelum tanggal 29 September tersebut. Namun hasil konfirmasi kita kepada ketua KPUD kab Tegal tetap ditolak.
“Padahal harapan kami semoga partai kami bisa diterima seperti di kota dan kabupaten lain, seperti di KPUD kodya Tegal, KPUD Pemalang, dan KPUD Pekalongan, dengan membawa berkas yang sama”, harap Mulyono.
Dijelaskan oleh kasubag Humas KPUD kab Tegal, Sumito, bahwa terkait dengan partai SRI kenapa kita menolak untuk partai tersebut mendaftar, karena tidak memenuhi persyaratan, seperti foto copy KTA tidak ada sama sekali dan Cuma membawa SK kepengurusan saja, oleh karena itu KPUD kab Tegal menolaknya.
“Kami juga tegas menolak bagi parpol yang terlambat mendaftar, seperti kemarin hari Sabtu (8/9), sudah jelas-jelas waktu pendaftaran sudah habis hanya hingga 7 september, namun ada salahsatu parpol yaitu partai PPRN datang ke KPUD kab Tegal untuk mendaftar dan kami menolaknya”, tegas Sumito ketika melakukan perbincangan dengan srtegal news baru-baru ini.hdb/r.