Adapun dari ke 13 Parpol yang sudah memenuhi atau melengkapi persyaratan verifikasi antara lain, Partai Nasdem, PAN, PKS, PKPI, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKNU, PKBIB, PPRN dan Partai PPN (Partai Persatuan Nasional). Dan 6 Parpol yang belum memenuhi atau melengkapi persyaratan antara lain, PKB, PBB, PDP, PDIP, Partai Buruh dan PDP. Hampir rata-rata di masing-masing Parpol persyaratan yang belum terpenuhi adalah masalah KTA karena rata-rata kurang dari seribu.
Sedangkan Menurut Sumito, Humas KPUD kabupaten Tegal, Sabtu (29/9) adalah hari terakhir Parpol untuk memenuhi dan melengkapi berkas persyaratan untuk bisa mengikuti proses verifikasi factual, dan nantinya bagi Parpol yang belum atau tidak bisa melengkapi berkas tersebut maka dengan terpaksa tidak bisa mengikuti proses verifikasi factual dimaksud.
Sementara itu pada Kamis (27/9) kemarin KPUD kabupaten Tegal melakukan rapat persiapan verifikasi factual dan menyampaikan pemberitahuan bagi Parpol yang sudah memenuhi dan melengkapi berkas persyaratan yang ada. Dan bagi parpol yang belum bisa memenuhinya diharapkan Sabtu (29/9) sudah bisa melengkapinya ”, ujar Sumito kepada srtegal.com di kantornya.hdb/r.