Home » , » Gila……!!, Gedung baru Direhab 3 Bulan Sudah Ambruk

Gila……!!, Gedung baru Direhab 3 Bulan Sudah Ambruk

Written By suararakyat on Thursday, September 13, 2012 | 7:35 PM

Slawi, (srtegal news) – Tidak ada gempa, tidak ada badai, tapi ada gedung baru direhab sekitar tiga bulan lalu sudah ambruk. Ada apa dibalik itu ? tikus- tikus kah atau rayap- rayap era kini kah ? yang begitu mahir dan dasyat menggerogoti bangunan ? sehingga begitu cepatnya bangunan baru bisa ambruk, gila …..!!. Sungguh mengherankan dan sangat memprihatinkan.

Adalah salah satu bangunan gedung Unit Pelaksanaan Tehnis Dinas ( UPTD ) Dikpora, kecamatan Kramat, kabupaten Tegal ( jateng ), Kamis ( 13/9 ) pagi sekitar pukul 09.00 ambruk. Dan ambruknya gedung yang sementara ini dipinjam untuk kegiatan belajar- mengajar siswa SDN Kemantran I yang berjumlah sekitar 70 anak, kelas I dan II dan konon tidak ada ijin ke Dikpora itu untung saja tidak memakan korban jiwa, sebab siswa-siswi yang keseharian melakukan kegiatan belajar – mengajar di bangunan itu oleh gurunya hari itu diliburkan mendadak, karena melihat ada tanda- tanda gedung mengalami kemiringan. Terbukti, sekitar jam. 09.00 terdengar suara mengagetkan dari arah gedung yang ambruk itu.

Tidak lama berselang Kapolsek Kramat AKP Putra yang disertai sejumlah anggotanya serta sejumlah petugas dari reserse dan kriminal polres Tegal turun ke TKP untuk melihat dari dekat gedung yang ambruk itu sekaligus melakukan investigasi dan menyelidikinya. Dan kata Kapolsek, dugaan sementara ambruknya gedung itu karena dimungkinkan terjadinya penyimpangan.

“ Selengkapnya belum bisa dijelaskan, sebab masih dalam tahap penyelidikan “, ungkapnya.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat yang pagi itu ada di lokasi menginginkan, agar dalam penyelidikan kasus ambruknya gedung UPTD itu perlu dibentuk tim, terdiri dari berbagai unsur, yang diantaranya seperti dari kepolisian, kejaksaan, DPRD dan dari Dikpora, kalau dipandang perlu juga melibatkan tokoh masyarakat, sehingga diharapkan hasil dari penyelidikan akan sangat maksimal.

“ Kalau menurut perkiraan kami, ambruknya gedung UPTD yang nilainya Rp. 81 Juta dari APBD II Tahun.2012 itu disebabkan karena dimungkinkan terjadinya penyimpangan atau menyalahi aturan “, ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Indikasi itu, menurutnya sudah tampak jelas, sebab untuk penggunaan seperti tiang penyangga gedung yang seherusnya menggunakan besi berukuran 10, yang digunakan ukuran 8. Ditambah lagi dalam pelaksanaan proyek agaknya sangat lemah pengawasannya, sehingga diduga pembangunan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, bahkan terkesan asal jadi.

“  Kalau saja pengawasan tidak lemah, mestinya melihat kondisi bangunan tidak sesuai aturan atau ketentuan, pihak kontraktor atau rekanan segera diperintahkan untuk memperbaikinya, jika tidak bisa ya terpaksa  diperintahkan harus menghentikan bangunan atau bila dipandang perlu diperintahkan untuk merobohkannya “, ungkap dia, ketika melakukan perbincangan dengan wartawan di lokasi kejadian.

 Menurut salahsatu tim panitia dan pengawasan dari Dikpora kabupaten Tegal, Agus Heriyanto, bahwa sejak awal dan akhir pemeriksaan dari tim pengawas tidak mau menerima atau menandatangani berkas dari pihak pelaksana, hingga sampai adanya kejadian ambruknya gedung UPTD tersebut belum adanya serahterima dari pihak rekanan ke dinas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) kabupaten Tegal, Drs Edy Pramono, dengan adanya kejadian tersebut menanggapi, bahwa pihaknya selaku kepala dinas sangat prihatin.

“ Kenapa kok sampai terjadi seperti itu. Dan atas kejadian tersebut rekanan atau pihak ketiga harus bertanggungjawab, karena belum adanya serah terima dari pihak rekanan kepada dinas “, ungkapnya, meski untuk sementara ini belum bersedia untuk menyebutkan nama CV atau nama rekanan yang mengerjakannya.

“ Persoalan ini sudah kami serahkan semuanya ke Komisi IV DPRD kabupaten Tegal yang akan menangani, sehingga untuk bisa mendapatkan konfirmasi bisa dilakukan dengan satu pintu”, ungkap Edy Pramono.

Sementara itu, atas kejadian tersebut, salah seorang anggota Komisi IV DPRD kabupaten Tegal, Dakir, SH menandaskan, yang harus bertanggungjawab adalah Dikpora dan rekanan, karena kejadian tersebut sangat membahayakan.hdb/sh/r.
Share this article :