Slawi, (srtegal news) – Pemilu akan datang bakal bermunculan partai-partai baru, namun menurut ketua KPU kabupaten Tegal, Drs Sukartono, bahwa kaitan itu pihaknya tidak atau belum bisa menjawabnya, alasannya karena masih perlu melalui proses verifikasi faktual terlebih dahulu.
Namun jika memang seperti partai-partai baru tersebut lolos dalam proses verifikasi faktual dan memenuhi syarat administrasi maupun syarat lainnya maka secara otomatis partai tersebut masuk sebagai peserta pemilu tahun 2014. Sedang untuk pendaftaran sampai 7 September 2012.
Sesuai dengan aturan KPU No 7 tahun 2012 bahwa mulai dari tanggal 10 Agustus – 7 September adalah proses untuk pendaftaran, September proses verifikasi faktual dan di bulan Oktober penetapan dinyatakan lolos atau tidaknya verifikasi, dan jika memang lolos berhak ikut serta sebagai peserta pemilu 2014 yang kan datang.
Sedangkan untuk persyaratan partai baru untuk menjadi peserta pemilu, oleh Ketua KPU dijelaskan, antara lain : Mengumpulkan kartu anggota yang terdiri satu kartu anggota bisa untuk seribu KTA, satu per seribu dari jumlah penduduk kabupaten maupun kota. Mengumpulkan lampiran-lampiran SK kepengurusan, baik dari pusat, propinsi, kabupaten maupun kota. Kepengurusan di kecamatan yang mengakomodir 30% keperwakilan dalam kepengurusan. Mengumpulkan surat keterangan domisili kantor partai tersebut.hdb/r.