Slawi, (srtegal news) – Robohnya rehab gedung UPTD Dikpora kecamatan Kramat, kabupaten Tegal ( jateng ) sampai saat ini masih menjadi bahan pembicaraan masyarakat sekitar. Pasalnya, sangat dimungkinkan nilai anggaran yang semestinya untuk kepentingan pembangunan sebagian dipangkas- pangkas untuk memenuhi permintaan fee yang dilakukan oleh oknum atau pihak- pihak tertentu, sehingga anggaran mengalami penyusutan dan oleh kontraktor dipaksakan untuk menggarapnya, akibatnya kualitas bangunan rendah dan digarap terkesan asal jadi.
Diperoleh kabar bahwa Siswa SD Negeri Kemantran 01 kecamatan Kramat sempat menempati gedung yang kini ambruk itu sekitar 2 mingguan, karena adanya rehab berat di sekolahnya dengan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) bidang pendidikan tahun 2012, pekerjaan rehabilitasi berat dan pengadaan perabot /mebelair empat ruang kelas, dengan biaya seluruhnya Rp. 278.000.000,- dan pelaksana dari panitia pelaksana (Swakelola).
Menurut kepala UPTD Dikpora Kramat, Drs H Mulyono, bahwa sebelum menempati gedung Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), dari pihak sekolah, yaitu kepala SD Negeri Kemantaran 01 sudah ijin ke ketua PKBM dan dari UPTD hanya mengetahui saja untuk menempati hingga waktu kegiatan DAK di sekolahnya selesai.
“Memang dari pihak sekolah ijin ke ketua PKBM yaitu Satudin, dan saya hanya mengetahui saja, namun ijinnya itu untuk menempati gedung Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang bertempat persis dibelakang gedung UPTD yang ambruk, yang rencana ijinnya tersebut diperuntukan bagi siswa-siswi kelas I dan II yang berjumlah 70 siswa, dengan tujuan supaya dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasanya “, ujarnya.
Sementara itu menurut kepala dinas Dikpora kabupaten Tegal, Drs Edy Pramono, bahwa ada beberapa rekomendasi untuk perbaikan bagian tertentu, pembongkaran karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), juga karena masih proses masa pemeliharaan dan belum adanya Berita Acara (BA) serahterima pekerjaan, serta belum ada pencairan, maka itu semua menjadi tanggungjawab rekanan sepenuhnya.
Dari sumber yang didapat, bahwa CV. MA dengan direktur H. SL yang merupakan pelaksana kegiatan rehab tersebut. Dan kaitan dengan kejadian ambruknya gedung UPTD dari pihak rekanan siap bertanggung jawab.
“ Kata dia, pihaknya dalam mengerjakan kegiatan rehab gedung UPTD Kramat itu justru waktu dalam proses mengerjakannyapun sudah rugi bahkan tekor, tapi dengan adanya kejadian gedung tersebut sampai ambruk karena memang masih dalam masa pemeliharaan dan belum adanya Berita Acara (BA) pihak rekanan siap untuk bertanggungjawab dan siap untuk mendirikan kembali gedung tersebut ”, ungkap sumber itu kepada srtegal news, kemarin.hdb/r
Home »
Berita Utama
,
kasuistik
» Robohnya Gedung UPTD Dikpora Kramat Masih Menjadi Tanggungjawab Rekanan