Home » » RSUD Bumiayu Dikunjungi Komisi IV DPRD Brebes

RSUD Bumiayu Dikunjungi Komisi IV DPRD Brebes

Written By suararakyat on Wednesday, September 19, 2012 | 1:43 PM

Bumiayu, (srtegal news) -  DPRD Brebes dalam waktu dekat akan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RSUD Bumiayu. Namun pengesahan itu akan didahuli dengan pembahasan oleh pansus dalam siding paripurna mendatang. Demikian diungkapkan oleh H Suprapto, anggota Komisi IV DPRD Brebes saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke RSUD Bumiayu belum lama ini.
Menurutnya, selama ini banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan di RSUD Bumiayu yang belum bisa menerima pasien Jamkesmas dan Askes. Hal itu disebabkan belum adanya Perda yang mengaturnya. Dan Perda tentang RSUD tersebut akan segera dibahas dan disahkan.

" Kalau Perda RSUD Bumiayu sudah ditetapkan, keluhan masyarakat Bumiayu itu akan bisa terjawab ", kata Suprapto.

Dikatakan, Perda RSUD Bumiayu nantinya akan mengatur tentang struktur organisasi, tarif dan juga tentang kontrak kerja dengan pihak lain. Selama ini belum bisa menerima Askes dan juga Jamkesmas, karena belum ada kontrak kerja dengan pihak asuransi. Dan sebagai jawaban keluhan masyarakat maka untuk bisa menerima Jamkesmas atau juga Askes harus ada kerjasama dengan pihak Asuransi dan itu akan diatur dalam Perda.

Sementara itu, Direktur RSUD Bumiayu, drg Rozikin mengatakan, untuk memberikan pelayanan pada warga pasien pemegang kartu Jamkesmas bisa menggunakan surat keterangan miskin (SKTM). Beroperasinya RSUD Bumiayu berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Brebes.
" Perbup yang mengaturnya sehingga keberadaan RSUD Bumiayu ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, karena Perdanya belum ada ", katanya.

Kunker Komisi IV DPRD Brebes dipimpin oleh ketuanya, Zubad Fahilatah. Dalam kunker tersebut sempat juga dilakukan peninjauan ke ruang perawatan pasien dan juga meninjau kondisi gedung RSUD Bumiayu.mam/r.
Share this article :