Slawi,(srtegal.com) – Sidang ketiga kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di kabupaten Tegal dengan terdakwah Ragil Sugiarto menghadirkan 5 orang saksi yang semuanya berasal dari Pemalang yang antara lain, Joko Ruminto, Tulus Abadi, Suprayitno, Tri Murtiani, dan Sri Wartini. Jalannya siding dimulai pukul 10.00 - 14.30 Wib, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi sedang jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua Imam Santoso, SH dan Hakim Anggota Soni Nugroho,SH dan Rahmawati WS, SH.
Salah seorang saksi korban atas nama Tulus Abadi menjawab beberapa pertanyaan dari hakim ketua yang terkait dengan kasus tersebut dan menceritakan kronologisnya, Tulus menjelaskan, bahwa kronologis dalam penerimaan uang langsung dengan Edi Wicaksono dan juga disertai bukti pembayaran berupa kuitansi, sedangkan untuk tarif besarnya variatif. Bagi yang berijazah S1 mencapai Rp.100 juta, D3 Rp. 80 juta dan SMA Rp. 60 juta untuk bisa menjadi PNS.
Saat ditanya oleh hakim “Kenapa mau dengan cara yang tidak benar ?” Tulus menjawab, karena butuh dan tergiur dengan tawaran untuk menjadi PNS tersebut, dan orang tua mana yang tidak senang jika anaknya menjadi seorang PNS.
Kronologis
Saat pertemuan pada tahun 2010, Joko Suminto, Tulus Abadi, Suprayitno, Tri Murtiani dan Sri Wartini, bertemu dengan seseorang yang bernama Eko Triono (Eko Kowol). Dalam pertemuan itu Eko Kowol membenarkan bahwa bagi pendaftar lewat Ragil akan diangkat menjadi PNS.
Kesaksian Tulus
Semua saksi korban pada awalnya mengira bahwa Ragil adalah seorang PNS yang berdinas di BKD (Badan Kepegawaian Daerah ), maka dari itu semua korban langsung percaya. Berikut juga pengakuan Ragil bahwa dirinya adalah seorang ajudan Bupati Tegal. Namun pada waktu Ragil ditanya oleh Hakim, Ragil membantah bahwa dirinya tidak pernah mengaku sebagai ajudan Bupati Tegal, dan dana tidak diserahkan kepada Bupati melainkan kepada Edi Wicaksono.
Sementara itu Kesaksian Suprayitno dan Tri Murtiani, bahwa dirinya sebelum bertemu dan mengenal Ragil Sugiarto, mereka pernah didatangi oleh Tulus Abadi, dan Tulus menawarkan pada tahun itu (2010-red) jika ingin masuk menjadi PNS masih ada kesempatan namun melalui Ragil.
Kesimpulan Hakim
Kepada saksi yang bernama Tulus Abadi menjelaskan, bahwa ini bisa juga digolongkan sebagai sindikat dan akan membahayakan posisi Tulus. Karena Jika dilihat dari kronologisnya Tri Murtiani dan Suprayitno diajak oleh Tulus dan dikenalkan kepada Ragil yang mengaku sebagai ajudan Bupati.
Pada kesempatan itu Ragil mengatakan bahwasanya masih ada kesempatan untuk menjadi PNS bahkan Ragil menjamin bakal lolos jadi PNS dan jika tidak lulus uang akan kembali tidak dipotong sepeserpun, sehingga Suprayitno dan Tri Murtiani percaya dan langsung tergiur dengan tawaran tersebut.
Menurut Sunari, SH, Eko Triyono yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan saksi mahkota dalam kasus penipuan PNS yang melibatkan Sekda Kabupaten Tegal, Drs. Haron Bagas Prakosa, sebagai saksi Mahkota. Namun demikian, oleh penyidik Polres Tegal berkasnya dipisah dan belum ditahan.
“ Dari keterangan, saksi tiga resmi dan dua saksi tambahan dalam fakta persidangan kami menggaris bawahi bahwa menguatkan dakwaan terhadap terdakwa ”, ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Ragil Sugiarto pegawai honorer Dinas Pariwisata Pemkab Tegal, didakwa dengan pasal 378 junto pasal 65 ayat 1 KUHAP.
“Kerugian yang ada sebesar Rp. 225 juta dari tiga pelapor yang kesemuanya warga Pemalang”, tambahnya.
Sidang ditunda hingga Selasa (2/10/2012) dengan agenda keterangan dari saksi mahkota yaitu Sekda Kab. Tegal Drs.Haron Bagas Prakosa, Eko Triono (Eko Kowol) dan Sri Wijiastuti (istri dari Ragil Sugiarto). hdb/sh/r.