Home » , » Dalam Sidang Penipuan Rekrutmen PNS, Eko Dan Ragil Mulai “ Bernyanyi “

Dalam Sidang Penipuan Rekrutmen PNS, Eko Dan Ragil Mulai “ Bernyanyi “

Written By suararakyat on Wednesday, October 3, 2012 | 3:03 PM

Slawi, (srtegal.com) – Sidang lanjutan kasus penipuan rekrutmen  Pegawai Negeri Sipl ( PNS ) di kabupaten Tegal  ( jateng ) Selasa (2/10) menghadirkan  Tiga orang  saksi Mahkota,  yaitu Sekda kabupaten Tegal Drs Haron Bagas Prakosa M Hum, Eko Triyono (Kowol), dan istri dari terdakwa Ragil Sugiarto,  Sri Wijiastuti. Namun dari ketiga saksi mahkota tersebut satu tidak dapat hadir dikarenakan sakit.

Jalannya sidang masih dengan agenda mendengar keterangan saksi Mahkota. Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Imam Santoso SH, Hakim Anggota Soni Nugroho SH dan Rahmawati WS SH. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarni SH.


Menurut penuturan saksi mahkota pertama, Eko Triyono (Kowol), bahwa Edi Wicaksono adalah kakak kandung dari Haron Bagas Prakosa, yang mengajak dirinya untuk merekrut teman dan konsumen atau korban. Sedang pertemuanya sering diadakan di rumah Haron Bagas Prakosa yang ditempati oleh Edi Wicaksono, di Jl Cut Nyak Dien, Kalisapu Slawi.


Eko Triyono menceritakan, waktu Edy Wicaksono dan Eko mencoba untuk menemui Haron Bagas Prakosa untuk membahas tentang bisnis PNS tersebut,  Bagas sempat memperingatkan kepada Edi Wicaksono dan dirinya, terkait dengan uang  ( DP ) dari beberapa konsumen atau korban supaya jangan sampai macam-macam dengan uang tersebut dan menurutnya juga harus hati-hati, jika perlu uang tersebut supaya dibukakan rekening bersama supaya aman.


Tambah Eko, disini terkesan PNS dibisniskan oleh Edi Wicaksono, karena terkait nominalnya disesuaikan dengan ijazah, seperti S1 dimintai tarif sebesar Rp.125 Juta dan D3 dimintai Rp.100 Juta. Sedang tugas dirnya disini adalah hanya sebagai pencari konsumen atau korban saja.


“ Jumlah keseluruhan konsumen atau korban mencapai 121 orang, dan ada juga beberapa yang tidak menggunakan kwitansi ketika pembayaran . Namun untuk syarat bagi korban tersebut harus mengikuti tes PNS secara procedural ”, ungkap Eko Triyono kepada Hakim.


Ketika Eko Triyono ditanya oleh Hakim terkait keberadaan uangnya sekarang posisinya dimana ? Jawab Eko, bahwa uang semuanya ada pada Edi Wicaksono, namun uang tersebut oleh Edi dikembalikan atau diserahkan kepada para korban  penipuan PNS yang terjadi pada tahun 2005 hingga 2009.
Sedangkan untuk daftar nominative nama peserta CPNS oleh Eko Triyono dikatakan, tiga hari sebelum pengumuman diserahkan kepada Haron Bagas Prakosa melalui istrinya, yang menurutnya bahwa Bagas sudah dihubungi atau ditelpon terlebih dahulu oleh Edi Wicaksono.


Sedang keterangan terdakwa Ragil Sugiarto kepada Hakim, bahwa saat menyerahkan uang ( DP ) dari para korban kepada Eko Triyono disertai dengan tanda terima. Sedangkan Eko menyerahkan uang tersebut ke Edi Wicaksono tidak adanya tanda terima sama sekali.


“ Eko terima uang ( DP ) dari saya karena diutus oleh Edi Wicaksono sebanyak  tiga) kali, namun saya sendiri belum pernah menerima hasil dari uang korban yang disetorkan ke Edi tersebut, karena dijanjikan bakal menerima kompensasi tersebut setelah semuanya berjalan dengan lancar dan sukses ”, ungkap Ragil kepada Hakim.


Ragil menambahkan, bahwa saat penyetoran uang ada di tiga tempat yaitu, di rumah Bagas yang ditempati Edi Wicaksono yang merupakan kakak kandung Bagas, di rumah Ragil Sugiarto dan di Radio CBS.
Sementara itu keterangan Haron Bagas Prakosa kepada Hakim, bahwa dirinya pernah memperingatkan Edi dan Eko untuk hati-hati dengan uang tersebut dan bila perlu bukakan rekening bersama supaya aman, jika ada peserta CPNS yang sampai gagal atau tidak lulus supaya uang ( DP ) tersebut bisa dikembalikan.
Ketika ditanya Hakim, terkait apakah pernah didatangi oleh Agus Suprayitno yang merupakan guru dan korban penipuan PNS tersebut ?, Bagas menjawab bahwa dirinya lupa-lupa ingat, karena menurutnya banyak aduan-aduan yang datang kepadanya.


“ Guru tersebut bercerita bahwa mobilnya dibawa oleh Edi sama Eko, namun ketika saya tanyakan ke Edi dan Eko mereka berdalih bahwa mobil-mobil tersebut adalah mobil rental dan lising. Disini maksud kedatangan guru tersebut mengira bahwa saya bisa menyelesaikannya. Silahkan cari Edi Wicaksono dan kalau memang melanggar hukum tangkap saja, termasuk Harvis Sidik Purnomo yang informasinya membawa sebagian uang tersebut, meskipun mereka saudara kandung saya sendiri ”, tandas Haron Bagas  kepada Hakim.


Penuturan Ragil, bahwa dirinya mempunyai data atau bukti rekaman video terkait dengan penyerahan uang tersebut kepada si-A, dan juga masih menyimpan bukti SMS yang berkalimat “ Disini Bosnya adalah Bagas”.


Ragil juga melontarkan pertanyaan kepada Bagas, terkait dengan formasi CPNS yang masih D1 ( Rahasia-red) kok bisa keluar, sedangkan formasi tersebut dikeluarkan oleh BKN ke BKD ? Bagas langsung membantah, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan dan tidak pernah mengetahuinya.
Sidang ditunda hingga Kamis (4/10) mendatang dengan agenda masih dengan keterangan satu saksi mahkota yang tidak bisa hadir karena sakit. Pada sidang mendatang akan dibeberkan adanya bukti berupa rekaman video yang akan ditunjukan oleh terdakwa.tim/r.
Share this article :