Home » , » Janji Bupati Terpilih : Pemekaran Kabupaten Brebes

Janji Bupati Terpilih : Pemekaran Kabupaten Brebes

Written By suararakyat on Thursday, October 25, 2012 | 10:12 AM

Dalam orasi kampanyenya muncul pemekaran brebes
Bumiayu, ( srtegal.com ) - Konon dikabarkan, bahwa pemekaran Kabupaten Brebes sudah diperjuangkan oleh Tokoh-tokoh Wilayah Selatan sudah lama sejak tahun 60-an dan muncul lagi di tahun 90-an hingga sekarang. Ironisnya hingga saat ini keinginan itu belum juga terwujud dan ketika ditanya, jawaban yang umumnya muncul adalah “belum layak”, ada pula yang menjawab karena Bupatinya tidak mau menyetujui, Dewannya tidak sepakat, Kepala desa dan BPD-nya tidak kompak. Benarkah?

Ada lagi yang mengatakan bahwa isu pemekaran selalu muncul pada saat mau pilihan, tujuannya untuk mendapatkan simpatik dari masyarakat Brebes wilayah selatan. Giliran sudah terpilih, atau sudah meraih jabatan ya sudah isu itu layaknya kertas yang tadinya mengapung lantas tenggelam terkena beban air yang merasuki sekujur kertas.

Syamsul Maarif Koordinator Lembaga Pendidikan Maarif NU Wilayah Brebes Selatan mengatakan, pada Pilkada Kab. Brebes yang baru saja dilaksanakan pada Minggu 7 Oktober 2012, dalam kampanye Para calon di wilayah Brebes Selatan, para kandidat hampir selalu menyampaikan janji pemekaran. Pertanyaannya mengapa mereka mengumbar janji itu? Karena memang mereka juga memandang perlu dan sudah selayaknya terjadi pemekaran di Wilayah Selatan, dan sebagian besar masyarakat Brebes Selatan memang mengidam-idamkan pemekaran. Untuk itu, lazim bila tuntutan pemekaran kabupaten Brebes kembali muncul pada Bupati dan wakil Bupati terpilih. Karena itu memang janji mereka yang terpilih menjadi Bupati.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Mengingat di dalamnya tercantum beberapa syarat administrasi, syarat tehnis, dan syarat fisik hingga tata cara pembentukan Kabupaten Baru. bahwa syarat yang harus dipenuhi adalah pertama syarat administrasi yang meliputi ;

1) Keputusan DPRD Kabupaten tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten,
2) Keputusan Bupati Induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten, ( kembalikan pada janji Bupati terpilih yang menjanjikan untuk memekarkan Kabupaten Brebes),
3) Keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan calon kabupaten,
4) Keputusan Gubernur tentang persetujuan calon kabupaten.

“ Empat syarat administrasi tersebut yang berupa keputusan yang berdasar pada aspirasi sebagian besar masyarakat dalam bentuk keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk desa dan forum komunikasi kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten yang akan dimekarkan, untuk kemudian menjadi dasar DPRD Kabupaten dalam mengambil keputusan dan lampiran Bupati dalam mengusulkan pembentukan Kabupaten kepeda Gubernur “,  katanya.

Hal senada juga dijelaskan Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kecamatan Salem, Slamet Becco, bahwa pemekaran Brebes untuk wilayah selatan yang terdiri dari enam kecamatan, yakni Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem merupakan keinginan murni masyarakat yang sudah lama diimpikan. Masalah Pemilukada merupakan proses demokrasi yang harus diterima dengan lapang dada.

Dikatakan, pemekaran Kabupaten Brebes yang diinginkan oleh warga Selatan merupakan keingingan yang realistis. Wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang terbanyak selama ini, menjadi salah satu sebab tertinggalnya Brebes dari daerah lain.
Seperti yang dirasakan warga Selatan selama ini, untuk mengurus surat-surat penting seperti akte kelahiran atau surat perijinan lainnya harus ke kabupaten yang menempuh jarak jauh dan waktu yang lama dengan ongkos transportasi yang tinggi. Padahal masyarakat butuh pelayanan yang mudah, murah dan cepat.

Ditambahkan, adanya keinginan untuk mekar dari warga selatan mesti disikapi secara cerdas dan serius. Warga selatan juga harus bulatkan tekad untuk bisa mewujudkan pemekaran. Semua Kades dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya bisa bersatu dan sepaham untuk mendukung pemekaran bisa terwujud.mam/r.
Share this article :