Sidang Penipuan CPNS Kab. Tegal |
Kini sudah enam kali sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) kabupaten Tegal di Slawi, dengan agenda pengajuan bukti baru berupa surat daftar nama nominative yang berjumlah ratusan yang ditandatangani oleh Harfik Sidik Purnomo. Pada sidang yang digelar Senin ( 8/10 ) lalu dan dipimpin Hakim Ketua Imam Santoso, SH, Hakim Anggota Sony Nugroho dan Rahmawati, SH semakin membuka kejelaslan kasus tersebut
Hasil sidang kemarin, menurut Hakim Ketua Imam Santoso, SH, bahwa bukti rekaman yang diajukan pada sidang sebelumnya, dianggap testimony.
“ Untuk penunjukan bukti baru, berupa Surat Daftar Nana nominative oleh terdakwa, Ragil Sugiarto belum siap untuk menunjukannya dan yang bersangkutan meminta waktu kepada hakim selama sehari” ujarnya..
Karena terdakwah belum siap untuk menunjukan bukti baru yang rencananya dalam sidang akan ditunjukan tersebut, akhirnya siding kembali ditunda hingga hari Rabu (10/10) mendatang dengan agenda yang sama.
Dari berbagai keterangan yang berhasil diperoleh srtegal.com menyebutkan, bahwa dua orang yang diduga kuat terlibat pada kasus penipuan rekrutmen CPNS tersebut adalah kakak kandung Sekda kabupaten Tegal, Drs. Haron Bagas Prakosa, SH. Mereka adalah Harfik Sidik Purnomo dan Edi Wicaksono, dimana dua-duanya kini sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
Sidang lanjutan kasus penipuan rekrutmen CPNS kembali digelar hari ini, Rabu ( 10/10 ) dengan agenda penunjukan bukti baru. Sayang ketika berita ini diturunkan sidang belum dimulai.hdb/r.