Home » , » Kasus Rekrutmen CPNS Melebar Nama Didik Dari BKN Pusat Ikut Disebut- Sebut

Kasus Rekrutmen CPNS Melebar Nama Didik Dari BKN Pusat Ikut Disebut- Sebut

Written By suararakyat on Thursday, October 11, 2012 | 5:18 PM

Ragil tengah menunjukan salah satu barang bukti
Slawi, (srtegal.com) – Ragil Sugiarto, pegawai tidak tetap di Diparta kabupaten Tegal, yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan terhadap ratusan korban, ternyata keterlibatannya, menurut pengakuan dia di hadapan Majelis Hakim, hanya ingin cepat bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Namun apadaya keinginannya kandas, bahkan menggiring dirinya menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dan kini dia repot mondar- mandir untuk menghadiri sidang guna menyelesaikan kasusnya secara hukum.

Selain itu terdakwa Ragil di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Imam Santoso, SH dan Hakim Anggota Sony Nugroho, SH dan Rahmawati, SH, selain membuka tabir keinginannya menjadi PNS, juga dalam sidang yang berlangsung Rabu ( 10/ 10 ) lalu,  dengan agenda Penunjukan Bukti Surat Daftar Nama Nominatif  Peserta CPNS yang ditandatangani Harfik Sidik Purnomo, mulai disebut- sebut nama salah seorang pejabat Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) yang bekerja di Bagian Pengembangan SDM BKN pusat. Diungkapkannya, bahwa dirinya telah menyerahkan uang dengan nilai Rp. 881 Juta atas penyetoran itu ada bukti validasi atau bukti setoran yang dimiliki Ragil.

Selanjutnya Ragil mengakui, bahwa dirinya dalam kasus rekrutmen CPNS itu hanya mendapat 16 orang, bahkan sampai sekarang belum menerima kompensasinya. Persoalan itu olehnya tidak dipermasalahkan, dia hanya berharap agar bisa cepat diangkat menjadi PNS, seperti yang pernah dijanjikan oleh Edy Wicaksono, yang kini masih DPO.

Paska kegiatan tersebut yang rencananya menurut Ragil akan adanya pengembalian uang terhadap para peserta/ korban dan tidak terlaksana, akhirnya karena terdakwa merasa punya beban moral terhadap para korban, setahun kemudian terdakwa Ragil mengundurkan diri dari dinas sebagai pegawai tidak tetap (Honorer) di Pariwisata, membuat surat resmi pengunduran diri kepada Inspektorat/ Bawasda Kabupaten Tegal.

Perkembangan sidang setelah hakim mendengarkan keterangan dari terdakwa, meminta agar dalam persidangan berikutnya untuk menghadirkan Eko Triyono, Joko Rukuminto, Tulus Abadi dan Dikto Asmaro. Selanjutnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (17/10) yang akan datang . hdb/r.
Share this article :