Home » , » Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Terdakwa Ajukan Bukti Baru Rekaman Video dan Suara

Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Terdakwa Ajukan Bukti Baru Rekaman Video dan Suara

Written By suararakyat on Saturday, October 6, 2012 | 5:29 PM

Pemutaran bukti rekaman video dalam sidang kasus PNS
Slawi, (srtegal.com) – Sidang kelima kasus penipuan rekrutmen CPNS di Kabupaten Tegal ( Jateng ) kembali digelar, dengan agenda masih keterangan saksi. Istri terdakwa Ragil Sugiarto, Widiarti yang dalam sidang sebelumnya tidak hadir karena sakit, pada sidang kelima hadir dan memberikan keterangannya dengan suara kecil nyaris tak terdengar, dalam keterangannya istri Ragil mengakui pernah menandatangani kwitansi.

Jalannya sidang masih dipimpin hakim ketua Imam Santoso SH, hakim anggota Soni Nugroho SH, dan Rahmawati WS SH. Selain menghadirkan saksi Widiarti istri dari terdakwa juga menghadirkan empat orang saksi dari Pemalang, yaitu Tulus Abadi, Kasan, Joko Sumito, dan Ristianto. Dalam keterangannya Joko Sumito kepada hakim, mengatakan bahwa harapan untuk menjadi PNS mereka ketemu langsung dengan Ragil di rumahnya beserta saksi lainnya, sebelum dan sesudah pengumuman dua saksi diantaranya Joko dan Tulus sempat ketemu dengan Eko dan Ragil. Pada saat pertemuan tersebut Ragil mengatakan,  bahwa benar berkas sudah masuk ke BKN dan dibenarkan oleh Eko Triyono.


Sedangkan kedua saksi Kasan dan Ristianto sebelum menyerahkan uang belum pernah ketemu langsung dengan Ragil maupun Eko Triyono. Menurut keterangan Kasan, bahwa dirinya menyerahkan uang tersebut melalui transfer ke Bank, dan mencoba mengecek ke Ragil sekalian untuk menanyakan uang sudah masuk atau belum, dan Ragil dalam pertemuan tersebut membenarkan bahwa uangnya sudah masuk ke rekeningnya.


Sekda kabupaten Tegal, Drs Haron Bagas Prakosa, SH, MHum, dalam kesaksiannya menyerahkan berkas pemberian sanksi terhadap Eko Triyono kepada hakim, yang pada saat itu Eko dinas di staf Bagian Umum Setda kabupaten Tegal dan dikenai sanksi penurunan pangkat serta dipindah menjadi staf di kecamatan Dukuhwaru kab Tegal, karena kasus indisipliner dari bulan Mei 2010 hingga Oktober 2011 tidak pernah masuk kerja. Disamping itu Bagas kepada hakim menyampaikan bahwa dirinya tetap pada pendirian saat dirinya dimintai keterangan dalam kesaksian pertama atau dalam sidang kemarin.
Sementara itu keterangan Ragil Sugiarto kepada hakim, bahwa dirinya menyetorkan uang dari para korban penipuan CPNS tersebut kepada Eko Triyono sebanyak Rp. 130 Juta, dan Eko diserahkan lagi ke Edy Wicaksono.  


Sedang Eko Triyono dalam keterangannya mengatakan, bahwa semua uang yang diperoleh dari Ragil diserahkan semua ke Edy Wicaksono. Dan uang yang ada di Edy Wicaksono nilai total Rp. 2.250.000.000 ,-, uang tersebut didapat sejak tahun 2005 sampai dengan 2010. Dan sebagian lagi uang itu dibawa oleh Harfik Sidik Purnomo yang juga  kakak kandung dari Edy Wicaksono, yaitu sebesar Rp. 880 Juta yang informasinya disetorkan lagi ke Drs Didik Setiabudi MSi yang menurut pengakuan Harfik  bahwa Didik tersebut adalah orang Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.


Dalam sidang terdakwa Ragil Sugiarto menyerahkan bukti berupa rekaman video dan percakapan dalam telepon. Dalam rekaman video tersebut menayangkan kesaksian salah seorang warga Slarang Lor, mantan Sekdes Dukuhwaru, yang bernama Sastro, menyebutkan nama pejabat kecamatan Dukuhwaru Jumtomi dan Haron Bagas Prakosa, yang dalam tayangan tersebut terkait penipuan 2005. Menurut Sastro dalam tayangan itu menyebutkan Bagas menjabat sebagai Sekcam Dukuhwaru.


“ Saya juga mengajukan bukti percakapan telepon antara saya dengan Edy Wicaksono dan Harfik Sidik Purnomo, dimana dalam percakapan itu terkait kesedian mengembalikan uang ”, ujar Ragil.
Sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan Senin (8/10) mendatang, Bagas meminta kepada majelis hakim agar kasus tersebut diungkap sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, termasuk untuk menguak keterlibatan Edy Wicaksono dan Harfik Sidik Purnomo, karena secara pribadi kasus tersebut dirinya merasa sangat terganggu.hdb/r.
Share this article :