Kantor Desa Bantarkawung |
Kasi Pemerintahan Kecamatan Bantarkawung, Drs Husni Pramono MSi, kepada srtegal.com mengatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 09 Tahun 2006 tentang BPD, disebutkan masa jabatan enam tahun keanggotaan BPD masa jabatan Tahun 2006 - 2012 serentak berakhir masa jabatan terhitung tanggal 01 Desember 2012.
Dikatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi ke desa-desa untuk segera dilakukan pemilihan BPD kembali untuk masa jabatan 2012 - 2018 atau enam tahun mendatang. Sosialisasi dilakukan secara maraton setiap hari di 18 desa yang ada di kecamatan tersebut.
Pemilihan BPD nantinya akan dilaksanakan secara musyawarah mufakat di setiap desa dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lainya. Beberapa persyaratan juga harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota BPD, diantaranya berumur minimal 25 tahun, penduduk desa setempat, pendidikan minmal lulus SLTP dan yang bersangkutan bersedia dicalonkan sebagai BPD.
Dengan perda yang baru ini, kata Husni, ada pengurangan jumlah anggota, yakni nantinya akan dipilih minimal sebanyak 5 (lima) orang, dan sesuai mengikuti draf Undang-Undang (UU) Desa di desa masing-masing, Setelah terpilih dan terbentuk nantinya anggota BPD akan dilantik oleh Bupati.mam/r