Tanah bengkok desa disewakan untuk pembuatan batu bata |
Tanah seluas itu sebagai sumber pendapatan atau upah bagi kades dan perangkatnya, akan tetapi belakangan ini muncul kabar, bahwa tanah bengkok tersebut oleh kades, khususnya yang terdapat di desa Gembong Kulon seluas 1,5 Ha telah disewakan kepada seseorang selama tiga tahun yang dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, dengan harga Rp. 25 Juta dan oleh seseorang itu disewakan lagi kepada beberapa orang, selanjutnya dieksploitasi untuk produksi batu bata.
Kades Tembok Luwung, Urip Utami ketika dihubungi untuk dimintai konfirmasi perihal tersebut, menjelaskan, bahwa tanah bengkok itu disewakan atas dasar hasil rapat dengan warga, disewakan 1 tahun secara bertahap selama 3 tahun oleh Kades Gembong Kulon (Nurohman). Dan menurutnya, tanah bengkok tersebut merupakan hak preogatif Kades, dimana hasil dari tanah bengkok untuk pendapatan atau upah Kades dan pemberdayaan RT-RT, serta untuk pembangunan desa.
“ Tanah di Desa Gembong itu hak preogatif Kades, dan disewakan hasilnya untuk pendapatan Kades dan pemberdayaan RT serta untuk pembangunan Desa”, ujar Urip Utami kepada srtegal.com saat ditemui di kantornya.
Alasan tanah Bengkok tersebut disewakan, karena menurutnya, factor tanah tersebut daya serapnya kurang dan sudah tidak produktif untuk ditanami. Karenanya tanah tersebut disewakan untuk produksi batu bata.
Sementara itu menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kepada srtegal.com menginformasikan, bahwa tanah Bengkok desa Tembok Luwung yang berada di desa Gembong Kulon itu disewakan dengan harga perbidang dengan luas seperempat bau Rp.30 Juta setahun dan bertahap sampai tiga tahun. Tanah tersebut di eksploitasi atau digali dengan kedalaman 1 sampai 1,5 Meter dan dimanfaatkan untuk produksi batu bata.
“Diduga warga Tembok Luwung sendiri tidak tahu kalau desanya mempunyai tanah Bengkok yang berada di desa Gembong Kulon, dan diduga kuat bahwa ada permainan antara Kades Tembok Luwung dengan BPD-nya”, ungkap salah seorang warga setempat kepada srtegal.com.
Tanah Bengkok tersebut dijual oleh Kades Tembok Luwung kepada kades Gembong Kulon (Nurohman), dengan mediator seorang ustad dengan harga 30 Juta/ bidang, berarti dari 9 orang penyewa terdiri 9 bidang, nominal yang didapatkan seluruhnya Rp. 270 Juta. Hdb/r.