Home » » Didahului Pawai Taaruf Berbagai Unsur, Pemekaran Kab Brebes Akan Dideklarasikan

Didahului Pawai Taaruf Berbagai Unsur, Pemekaran Kab Brebes Akan Dideklarasikan

Written By suararakyat on Saturday, November 24, 2012 | 12:57 AM

Bumiayu, (srtegal.com) - Tindaklanjut rencana wilayah selatan Kabupaten Brebes untuk mengajukan pemekaran menjadi Kabupaten yang otonom, terus bergulir. Gong pemekaran sendiri akan ditandai dengan deklarasi yang akan dilaksanakan pada Minggu (25/11) besok

Hal tersebut disampaikan anggota Tim Pemekaran  Mohammad Jamil, Dikatakan Jamil, pelaksanaan deklarasi digelar bersamaan dengan peringatan tahun baru Islam 1434 Hijriyah yang akan diisi dengan pengajian akbar bersama Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, yang akan digelar di Masjid Agung Bumiayu, didahului dengan pawai taaruf yang melibatkan semua unsur masyarakat.

Lebih lanjut selain mensosialisasikan pemekaran kepada masyarkat, deklarasi bertujuan untuk menekankan, bahwa saat ini tuntutan pemekaran bukan lagi sebatas wacana saja, melainkan harga mati bagi masyarakat Brebes bagian selatan. Kegiatan tersebut sebagai langkah wujud nyata setelah DPRD Brebes memberikan lampu hijau dan positif pada pemekaran.

Aktivis LSM Pampera selanjutnya berharap, deklarasi ini agar tersosialisasi dengan luas sampai ke seluruh warga di enam Kecamatan yakni Salem, Bumiayu, Paguyangan, Sirampog, Bantarkawung dan Tonjong, terutama Kepala Desa (Kades) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar pemekaran dapat tersosialisasi hingga ketingkat lapis akar rumput.

Menurutnya, deklarasi diperlukan sebagai wahana informasi sekaligus membangun semangat masyarakat menjadikan Brebes selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) dalam kerangka UU No 32/2004 dan PP No 78/2007.  dan hakekatnya seluruh desa mendukung pemekaran.

Sementara Pengurus Masjid Agung Baeturrohim Bumiayu H Faris Sulhaq SH SPn membenarkan rencana deklarasi tersebut yang akan dituangkan dalam acara pengajian akbar nanti, ujar tokoh pemekaran yang juga mantan bupati Brebes periode 2002-2007

Dijelaskan pemekaran/pembentukan kabupaten baru merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.mam/r.
Share this article :