Home » , » Puluhan Perusahaan Tak Laksanakan UMK

Puluhan Perusahaan Tak Laksanakan UMK

Written By suararakyat on Thursday, November 22, 2012 | 4:32 PM

Drs Ginting Rasimin SH
SLAWI, (srtegal.com) - Sekitar puluhan perusahaan di Kabupaten Tegal tidak memenuhi Upah Minim Kota (UMK), hal itu diketahui dari hasil monitoring dan pemeriksaan pengawas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tegal yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Tegal Dra Suspriyanti MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binawas) Drs Ginting Rasimin SH mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi UMK akan diberi nota atau surat peringatan dari dinas, dan dalam waktu tiga bulan ke depannya harus bisa memenuhi atau minimal adanya peningkatan dalam memberikan upah terhadap buruh.

Ginting menjelaskan, nota atau surat peringatan adalah surat resmi oleh pengawas yang diketahui oleh kepala dinas yang dilayangkan ke perusahaan-perusahaan yang belum atau tidak memenuhi UMK. Seperti Nota I surat peringatan yang sifatnya teguran, nota II surat peringatan lebih keras, yang tujuannya agar secepatnya perusahaan ada perubahan dan peningkatan dalam memberikan upah ke buruh, dan nota III adalah surat peringatan terakhir, artinya jika perusahaan tidak mengindahkannya maka sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, yang prosesnya dari dinas lokal melayangkan surat ke Dinsosnakertrans Provinsi yang nantinya dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI yang akan melakukan penghentian sementara dengan waktu selama 3-6 bulan, bahkan dihentikan untuk selamanya.

“Sebelumnya ada tiga perusahaan yang sedang dalam penotaan pada waktu pemeriksaan tiga bulan kemarin, namun setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya semuanya sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk UMK di kabupaten untuk 2012 ini sekitar Rp 780.000 dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561.4/58/2012 Tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng 2013 sekitar Rp 860.000.

Sementara dari hasi monitoring pengawas dinas terhadap perusahaan, ditemukan beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi UMK, dari Rp 400.000 hingga Rp 500.000, dinas dalam setiap lakukan pemeriksaan terus memberikan peringatan, hingga akhirnya adanya peningkatan dan memenuhi syarat sampai dengan sekarang. (her).
Share this article :