Home » » RSU Kardinah Kembalikan 16 Tenaga Satpol PP

RSU Kardinah Kembalikan 16 Tenaga Satpol PP

Written By suararakyat on Wednesday, November 7, 2012 | 9:59 AM

dr. Abdal Hakim Tsp.MMR
Tegal, (srtegal.com) -  Minimnya tenaga Satpol PP Kota Tegal membuat RSU Kardinah melakukan “outsourcing”/ kembalikan sebanyak  16 tenaga Satpol PP kepada pemerintah Kota Tegal , hal tersebut dilakukan Dir. RSU Kardinah, dr. Abdal Hakim Tsp.MMR lantaran mendapatkan arahan serta ijin dari Kepala  BKD Kota Tegal berdasarkan aturan BPUD ( Badan Pelayanan Umum Daerah )  yang didalamnya diperkenankan untuk perekrutan tenaga kontrak mulai dari tenaga Satpam, Perawat bahkan tenaga dokter baik dokter umum maupun specialis.

Disampaikan oleh Dir. RSU Kardinah, bahwa Satpol PP termasuk PNS,  mareka hanya ditugaskan dan ditempatkan di RSU Kardinah, namun hanya sekedar ditugaskan saja, karena beberapa instansi terkait yang ada di Kota Tegal kekurangan tenaga Satpol PP sehingga RSU Kardinah mengembalikan tenaga tersebut. Sehingga satu satunya jalan dengan mengangkat tenaga honorer non PNS berdasarkan  BPUD yang non PNS, karena di Kardinah sendiri tidak boleh ada pengangkatan pegawai seperti tenaga honorer/ kontrak Satpam, perawat bahkan dokter.

“ Hal tersebut kami lakukan berdasarkan aturan BPUD yang berlaku kurang lebih 4 tahun ini, RSU Kardinah hanya menyikapi apa yang telah disampaikan oleh BKD Pemerintah Kota Tegal. Untuk RSU Kardinah Kota Tegal kami membutuhkan tenaga keperawatan 108 orang, 22 Satpam, namun dari hasil seleksi satpam hanya 14 yang dapat kami terima”, ungkapnya.

“ Pada dasarnya yang diutamakan dan kami membutuhkannya adalah tenaga fungsional dokter, perawat, terkait dengan dokter yang dibutuhkan adalah dokter mata, THT dan dokter bedah, namun lebih signifikan lagi dokter specialis, sementara yang mengabdi atau masuk kesini adalah tenaga yang sudah tidak mungkin bisa masuk ke PNS karena usianya sudah melebihi 35 tahun ”, ujar direktur RSU Kardinah itu, ketika ditemui srtegal.com di ruang kerjanya baru- baru ini.dn/r.
Share this article :