Home » » 18 PNS Pemkab Tegal Terima Sanksi

18 PNS Pemkab Tegal Terima Sanksi

Written By suararakyat on Monday, December 10, 2012 | 7:34 PM

Retno Suprobowati SH MM
SLAWI,(srtegal.com)- Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tegal terkena sanksi. Hal tersebut hasil dari rekapitulasi penyelesaian kasus pelanggaran disiplin yang terhitung dari Januari hingga Oktober 2012. Sejumlah 18 PNS yakni, 2 (dua) PNS hanya mendapatkan sanksi pembinaan, 10 PNS proses pemeriksaan, dan 6 (enam) PNS dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM, melalui Sub Bidang Pembinaan Pegawai Arief Efendy SH mengatakan, tingkat hukuman disiplin tersebut terdiri dari, hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Seperti halnya hukuman disiplin ringan yakni berupa, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman sedang yakni berupa, penundaan gaji berkala selama 1 (stu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan untuk hukuman disiplin berat yakni berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri segagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Arief menjelaskan, kedua PNS yang mendapatkan pembinaan, biasanya karena pelayanan terhadap masyarakat yang dinilai tidak benar dan mendapat aduan dari masyarakat, dan 10 PNS yang diberi proses pemeriksaan, kebanyakan yang terjdi karena perselingkuhan. Sedangkan keenam PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, 2 (dua) PNS dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, 2 (dua) PNS penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, dan 2 (dua) PNS hukuman teguran secara lisan karena kasusnya ringan.

"Dari 18 PNS yang terkena sanksi tersebut kami tidak berani menyebutkan nama ataupun instansi dan jabatannya, karena itu merupakan privasi," ujarnya.

Arief menambahkan, jumlah PNS tahun ini berkurang dari tahun sebelumnya, tahun kemarin di Kabupaten Tegal jumlah PNS yang terkena sanksi hingga 26 PNS, karena akibat adanya kasus Penetapan Angka Kredit (PAK) yang terjadi di dinas pendidikan.(hdb)
Share this article :