Home » » Empat Parpol Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Keanggotaan

Empat Parpol Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Keanggotaan

Written By suararakyat on Saturday, December 1, 2012 | 11:30 PM

Slawi, (srtegal.com)- Hingga Rabu (28/11) yang baru lalu masih terdapat empat partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat verifikasi keanggotaan yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Kepala Sub Teknis Pemilu (Kasub TP) dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas), Sumito SAp mengatakan, 24 November yang lalu terakhir dilakukan verifikasi faktual terhadap parpol, dan dua hari kemudian Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tegal memberitahukan pada parpol tentang hasil verifikasi.

"Bagi parpol yang belum memenuhi syarat diberi waktu tujuh hari untuk memperbaiki, yakni dari 27 November - 3 Desember 2012", ujarnya.

Sumito menjelaskan, setelah dilakukan perbaikan berkas parpol, KPUD akan melakukan pleno penetapan parpol yang hasil perbaikannya akan dilaporkan ke KPU Pusat, dan yang bakal menentukan parpol tersebut memenuhi syarat atau tidaknya adalah KPU Pusat.

Sementara itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal mengingatkan parpol calon peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Tegal untuk segera melengkapi berkas verifikasi. Hal tersebut agar parpol tidak melakukan protes dan merasa tidak puas dengan kerja KPU Kabupaten Tegal justru setelah semuanya selesai.

Parpol hendaknya menggunakan waktu yang disediakan oleh KPU Kabupaten Tegal untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai atau belum lengkap.

"Manfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi berkas tersebut," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal, Mokhamad Kodir SE MSi Ak, Rabu (28/11) lalu.

Menurutnya langkah itu merupakan upaya preventif agar saat dilaksanakan verifikasi faktual perbaikan berkas sudah lengkap dan benar sehingga hasilnya akan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

"Jangan sampai setelah waktu habis dan dinyatakan tidak memenuhi syarat baru mengajukan protes", tandasnya, sembari mengingatkan.hdb®.
Share this article :