Home » » Istilah Umar Bakri Beralih Keberadaan GTT Simalakama

Istilah Umar Bakri Beralih Keberadaan GTT Simalakama

Written By suararakyat on Thursday, December 6, 2012 | 12:14 PM

Tegal (srtegal.com),- Tampaknya istilah guru umar bakri beralih kepada guru honorer, pasalnya penghasilan guru PNS ( Pegawai Negri Sipil) sudah memadai karena telah mendapat perhatian bagus dari pemerintah, beralihnya istilah guru umar bakri kini menancap getol pada GTT ( Guru Tidak Tetap) karena hasil keringatnya hanya mencukupi sepiring nasi. Wacana tersebut bila dikaitkan dengan UMK memang timpang jauh, dimana UMK Kota Tegal tahun 2012 mencapai Rp 750 ribu dan tahun 2013 mendatang bakal naik menjadi Rp.840 ribu, sedangkan penghasilan GTT Rp.200 ribu per bulannya.

Ketimpangan ini sudah patut diperhatikan pemerintah terhadap  guru tidak tetap, namun kembali aturan yang ada tidak memperbolehkan pemberlakukan UMK ini, pasalnya gaji atau pendapatan GTT disesuaikan dengan masa kerja serta jam kerja perharinya yakni harus mencapai 8 jam/hari, kebijakan gajipun disesuikan dengan kemampuan dan skala prioritas masing masing sekolah, beda halnya bila hasil tes kategori 1 dan 2 telah dilakukan maka guru tidak tetap tersebut bakal dijadikan pegawai tidak tetap pemerintah ( honorer).
Hal tersebut disampaikan Walikota Tegal, H.Ikmal jaya SE.AK kepada srtegal.com saat ditemui diruang kerjanya.

“  Guru tidak tetap atau GTT bila ingin diperhatikan seperti guru Honorer maka harus memiliki masa kerja serta jam kerja 8 jam/hari maka GTT tersebut akan dijadikan pegawai tidak tetap pemerintah atau honorer, berkaitan dengan hal itu bila GTT sudah masuk data Base maka akan di jadikan honorer bila belum maka tidak bisa dilakukan hal itu, makanya sejak tahun 2004 saya telah menghimbau bahkan telah mengedarkan surat agar supaya sekolah tidak lagi membuka tenaga kerja bantu lagi, kami akan menghabiskan dulu tenaga-tenaga tidak tetap ini. Bila sekolah masih tetap menerima tenaga bantu ini, maka jangan salahkan pemerintah bila tidak mengindahkanya” Tandas Ikmal.Dn
Share this article :