Tegal(srtegal.com),–Gara-gara sakit hati karena korban kerap menghina dan merendahkan diri pelaku, kedua pelaku Moh Arif (19) dan Muhammad (24) warga Desa Sidakaton dan Sutapranan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal tega menghabisi nyawa Nanda Eko Saputra (18) dengan cara digorok menggunakan celurit.
Pembunuhan berencana itu terjadi di Tanggul Sungai Kaligung Desa Sutapranan Kecamatan Dukuhturi. Korban yang dibunuh pelaku itu tak lain masih ada hubungan kerabat tapi saudara sepupu jauh, Pelaku membunuh korban lantaran sudah kesal dan sakit hati dengan hinaan yang dilontarkan korban terus-menerus.
“Saya kesal dengan Nanda korban yang terus-menerus mengejek dan merendahkan diri saya, sehingga akhirnya saya mengajak teman untuk menghabisi nyawa korban,”ujar tersangka Moh Arif (19) Rabu (26/12) di Mapolres Tegal.
Moh Arif menyebutkan pembunuhan terhadap korban itu merupakan rencananya yang kedua, karena sebelumnya ia pernah merencanakan hal serupa tapi tidak jadi dan baru terlaksana pada 13 Desember kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di Tanggul Sungai Kaligung Desa Sutapranan. “Lokasi itu saya pilih karena sepi dan juga dekat dengan kali, sehingga mudah untuk melakukan aksinya. Teman saya ini hanya membantu kelancaran pembunuhan,”ungkapnya.
Sementara, Kapolres Tegal AKBP Nelson Pardamean Purba SIK mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat di salah satu Kaligung Desa Sutapranan Kecamatan Dukuhturi pada 16 Desember kemarin. Dari hasil penemuan mayat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan melakukan otopsi oleh tim forensik.
“Hasil forensik itu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, sehingga kami langsung meningkatkan penyelidikan,”ujarnya saat gelar ekpos pembunuhan di Mapolres Tegal Rabu
(26/12) kemarin. Menurut Nelson, langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan diantaranya mencari identitas korban setelah mendapatkan identitas korban, yang kemudian pihaknya mengambil satu korelasi yakni temuan satu unit sepeda motor, yang ternyata setelah diselidiki motor ini ada keterkaitan dengan kepemilikan apa yang dikuasai korban.
Pembunuhan berencana itu terjadi di Tanggul Sungai Kaligung Desa Sutapranan Kecamatan Dukuhturi. Korban yang dibunuh pelaku itu tak lain masih ada hubungan kerabat tapi saudara sepupu jauh, Pelaku membunuh korban lantaran sudah kesal dan sakit hati dengan hinaan yang dilontarkan korban terus-menerus.
“Saya kesal dengan Nanda korban yang terus-menerus mengejek dan merendahkan diri saya, sehingga akhirnya saya mengajak teman untuk menghabisi nyawa korban,”ujar tersangka Moh Arif (19) Rabu (26/12) di Mapolres Tegal.
Moh Arif menyebutkan pembunuhan terhadap korban itu merupakan rencananya yang kedua, karena sebelumnya ia pernah merencanakan hal serupa tapi tidak jadi dan baru terlaksana pada 13 Desember kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di Tanggul Sungai Kaligung Desa Sutapranan. “Lokasi itu saya pilih karena sepi dan juga dekat dengan kali, sehingga mudah untuk melakukan aksinya. Teman saya ini hanya membantu kelancaran pembunuhan,”ungkapnya.
Sementara, Kapolres Tegal AKBP Nelson Pardamean Purba SIK mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat di salah satu Kaligung Desa Sutapranan Kecamatan Dukuhturi pada 16 Desember kemarin. Dari hasil penemuan mayat tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan melakukan otopsi oleh tim forensik.
“Hasil forensik itu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, sehingga kami langsung meningkatkan penyelidikan,”ujarnya saat gelar ekpos pembunuhan di Mapolres Tegal Rabu
(26/12) kemarin. Menurut Nelson, langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan diantaranya mencari identitas korban setelah mendapatkan identitas korban, yang kemudian pihaknya mengambil satu korelasi yakni temuan satu unit sepeda motor, yang ternyata setelah diselidiki motor ini ada keterkaitan dengan kepemilikan apa yang dikuasai korban.
Selain itu, juga berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat keberangkatan pelaku dan korban yang merupakan saudara sepupu, dimana setelah ditelusuri hp milik korban juga dikuasai pelaku. “Nah darisanalah, kami mulai mengendus keberadaan tersangka yang akhirnya mampu diungkap ternyata pelaku yang berinisial A dan M melakukan persekutuan jahat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Motif yang dilakukan pelaku semata-mata karena sakit hati dengan ucapan korban yang kerap menghinanya,”terangnya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan terlebih dulu sekitar dua bulan sebelumnya dan baru terlaksana pada 13 Desember lalu dengan membuang mayat korban di salah satu Sungai Kaligung Desa Sutapranan Dukuhturi. “Dan dari hasil barang bukti yang berhasil kami amankan adalah pecahan botol bir angker warna hijau, satu buah kemeja, satu unit Spm Yamaha Soul nopol G-2050 GF, satu buah Handphone Merk Nokia E 63, satu buah blackberry milik korban, satu buah celana jeans pendek milik korban, satu buah jaker korban dan satu unit Spm Honda Vario CBS milik korban nopol B 6406 STK,”paparnya.Dn
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan terlebih dulu sekitar dua bulan sebelumnya dan baru terlaksana pada 13 Desember lalu dengan membuang mayat korban di salah satu Sungai Kaligung Desa Sutapranan Dukuhturi. “Dan dari hasil barang bukti yang berhasil kami amankan adalah pecahan botol bir angker warna hijau, satu buah kemeja, satu unit Spm Yamaha Soul nopol G-2050 GF, satu buah Handphone Merk Nokia E 63, satu buah blackberry milik korban, satu buah celana jeans pendek milik korban, satu buah jaker korban dan satu unit Spm Honda Vario CBS milik korban nopol B 6406 STK,”paparnya.Dn