Home » , » Ketua DPRD EngganTanggapi Kasus Dugaan Korupsi Jalingkos

Ketua DPRD EngganTanggapi Kasus Dugaan Korupsi Jalingkos

Written By suararakyat on Saturday, December 1, 2012 | 11:24 PM

Slawi, (srtegal.com) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, Rojikin AH SE SH, enggan menanggapi kasus dugaan korupsi pembangunan Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Karena menurutnya, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga bukan pada tempatnya kalau dirinya memberikan komentar.

"Kalau saya ikut-ikutan berbicara, nanti masyarakat menilai saya melakukan manuver politik ", ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin yang baru lalu.

Disinggung mengenai isu Jalingkos jilid satu dan jilid dua, bahkan ada yang menyebut sampai jilid enam, Rojikin balik bertanya tentang siapa yang berwenang membuat jilid-jilid tersebut. "Apakah dari kejaksaan, LSM atau pemerintah ? ", tandasnya.

Forum Gerakan Rakyat Tegal Menggugat (For-Geram) Kabupaten Tegal mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi untuk menindaklanjuti kasus Jalingkos, khususnya untuk menjerat subyek lain yang diduga ikut terlibat. Kasus Jalingkos sejauh ini sudah terbukti dan ada tiga orang yang terjerat, yakni Bupati Tegal Agus Riyanto Ssos MM, Edy Prayitno (Jayeng) dan Budi Haryono. Namun For-Geram melihat ada pelaku lain yang bisa dijadikan tersangka.

Salah seorang anggota For-Geram Ketua LSM Gerbang Mataram Kabupaten Tegal, Bambang Purnama mengatakan, berkas Kasus yang telah dilaporkan ke Kejari Slawi kemarin, merupakan kasus Jalingkos jilid ke tiga, dan nantinya bakal ada jilid ke empat dan seterusnya.

"Masih banyak pejabat lain yang sampai dengan sekarang ini belum tersentuh hukum, padahal mereka-mereka itu jelas-jelas terlibat", ungkapnya.hdb®.
Share this article :