Home » » Operasi Yustisi Satpol PP Tanpa PPNS Mandul Peminimalisiran Kesan Kumuh Kota Tegal Kurang Diindahkan

Operasi Yustisi Satpol PP Tanpa PPNS Mandul Peminimalisiran Kesan Kumuh Kota Tegal Kurang Diindahkan

Written By suararakyat on Friday, December 28, 2012 | 10:45 AM

Tegal (srtegal.com),-Maraknya reklame liar  mengakibatkan kesan kumuh sebuah wilayah, tanpa terkecuali Kota Tegal sendiri. Hal tersebut dibuktikan dengan program rutin Satpol PP Kota Tegal melalui kegiatan operasi yustisi penegakan Perda dan Perwalkot No. 5 tahun 2011 tentang perijinan perpajakan daerah tertentu, dengan sasaran reklame liar yang pada Kamis (27/12) Satpol PP Kota Tegal berhasil mengangkut 187 reklame liar yang terdiri dari 13 spanduk yang melintang jalan, 4 umbul-umbul, dan 170 Banner yang terpasang di pohon yang terpampang disekitar jalan A.yani, Kartini, AR Hakim,merpati dan Jalak timur serta jalan Diponegoro Kota Tegal.

Kategori reklame liar tersebut akibat belum memiliki ijin, membayar pajak namun salah pemasangan atau melintang jalan sehingga dilakukan pencopotan, seperti halnya pemasangan ucapan selamat datang Haji Kota Tegal oleh Partai PKS Kota Tegal yang pemasangannya melintang jalan juga dicopot Satpol PP Kota Tegal. Kendati kegiatan rutin tersebut diperkuat dengan  perda dan perwalkot serta ancaman tipiring 3 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta,namun tampaknya kalangan pengusaha yang memasang baner, reklame
dan lain sebagainya kurang menghiraukan, sehingga kembali lagi kota tampak terkesan kumuh akibat pemasangan reklame liar itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi penegakan Perda dan Perwalkot Satpol PP Kota Tegal, Bambang Sumitro,SH kepada srtegal.com. “ Demi keamanan, kenyamanan, dan keindahan Kota Tegal kami lakukan kegiatan rutin ini dan  sebenarnya kegiatan ini sudah dapat diprediksi bakal menghasilkan 100 lebih pencopotan reklame liar dan diprediksi  bakal diulangi lagi oleh pengusaha tersebut, dan kesan kumuh kembali terpancar seakan akan tindakan tegas tipiring dan ancaman hukuman kurungan serta denda tampak  kurang di indahkan kalangan  pengusaha artinya tidak menjadikan efek jera bagi mereka pasalnya kami
belum memiliki PPNS ( Penyidik Pegawai Negri Sipil)” Tambah Bambang.

Tambahnya, seharusnya kegiatan rutin seperti ini per November 2012 ini sudah selesai dilaksanakan, namun agar Kota Tegal indah maka kami laksanakan kembali dan hasilnya hingga 187 reklame liar kami angkut, jumlahnya meningkat dari bulan-bulan sebelumnya.Untuk itu agar  menimbulkan efek jera maka perlu adanya PPNS, dimana terkait pengadaan PPNS sudah kami ajukan tinggal tunggu jawaban dari KEMENHUMKAM melalui Satpol PP Propinsi.

“Bila belum memiliki PPNS niscaya pemasangan reklame liar bakal marak lagi di kota Tegal karena masih memakai penyidik dari Polri, dan kinerja kita tampak mandul karena satpol PP tidak bisa melaksanakan tindakan represif yudisial namun hanya bisa laksanakan nonrepresif yudisial saja  sehingga pemberlakukan hukum kepada pelanggar belum tampak memiliki efek jera kendati telah diperkuat perda dan sanksinya” Tandasnya.Dn
Share this article :