Home » » OZC Menargetkan 88 Tilang dan 138 Teguran

OZC Menargetkan 88 Tilang dan 138 Teguran

Written By suararakyat on Monday, December 10, 2012 | 7:51 PM

AKP Fadly SH SIK
SLAWI, (srtegal.com)- Satlantas Polres Tegal sejak 28 November-11 Desember ke depan sedang gencar melakukan tindakan represif pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2012(OZC), pelaksanaan OZC yang sedang berjalan tersebut menargetkan untuk tindak pelanggaran (tilang) 88 pelanggaran, dan 138 teguran.

Menurut Kasat Lantas AKP Fadly SH SIK, tujuan dilaksanakannya OZC adalah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas), menurunkan tindak pelanggaran (tilang), dan menurunkan kejahatan jalanan seperti, perampasan sepeda motor, motor hasil curian dan sebagainya.

Selain melaksanakan OZC menurutnya, Satlantas juga gencar melakukan giat pendidikan masyarakat dalam berlalu lintas (Dikmas Lantas) sebagai upaya preemtif sesuai seruan Korlantas. Konsepnya dengan menggelar giat preemtif sebanyak 40 persen, preverentif 40 persen dan tindakan penegakkan hukum (Gakkum) sebanyak 20 persen bagi pelanggar yang potensial menyebabkan laka lantas itu telah dirancang dan dikerjakan di lapangan.

Kapolres Tegal AKBP Nelson Pardamean Purba SIK melalui Kasat Lantas AKP Fadly SH SIK menyatakan, pihaknya menyentuh semua sisi pelayanan yang memungkinkan digelar Dikmas Lantas, misalnya disela-sela antrian pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Intruksi tersebut langsung ditindaklanjuti Baur SIM Aiptu Triyono, yang langsung memerintahkan anggotanya untuk menggelar penyuluhan pentingnya keselamatan berkendara, yang dilaksanakan Senin 3 November kemarin.

"Setidaknya dengan memberikan pencerahan terhadap pemohon SIM akan pentingnya mematuhi aturan hukum berlalu lintas dapat meminimalisir terjadinya laka lantas yang berpotensi merenggut korban jiwa," ujarnya.

Ia mengakui, untuk pengurusan SIM pihaknya memberlakukan praktek untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar menguasai teknik berkendaraan bermotor. Sedangkan kelengkapan kendaraan bermotor mencakup fisik kendaran yang harus berspion dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, helm standar, dan aturan menyalakan lampu disiang hari.
"Kelengkapan pengendara kendaraan bermotor adalah kepemilikan SIM dan STNK yang masih berlaku," tegasnya, kemarin.

Fadly menambahkan, pihaknya juga akan tegas terhadap pengendara kendaraan bermotor yang sudah bermodifikasi seperti, Vespa, motor kelinci, kendaraan bodong, dan motor yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kami akan tangkap dan beri penyuluhan, supaya kendaraan tersebut dikembalikan seperti semula dan sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.(hdb)  
Share this article :