Home » » Pemanggilan Bulog Oleh Kejaksaan Hanya Pertanyakan Mekanisme Pengaturan Raskin

Pemanggilan Bulog Oleh Kejaksaan Hanya Pertanyakan Mekanisme Pengaturan Raskin

Written By suararakyat on Monday, December 10, 2012 | 7:53 PM

Draat
Tegal (srtegal.com),- Terkait Raskin untuk kota Tegal terbilang kondusif dan lancar, pasalnya tak ada tunggakan raskin Pemda Kota Tegal kepada Bulog, hal ini mungkin dikarenakan wilayah kota Tegal sempit sehingga tidak perlu bersusah payah dalam pengaturan Raskinnya.

Kami juga berterima kasih kepada pemerintah Kota Tegal karena Kota Tegal sendiri terbilang disiplin administrasi raskin, hal ini patut dijadikan contoh bagi daerah lain.
Hal tersebut disampaikan kepala Bulog Sub Divre VI Pekalongan , Fasikha Chaerul, melalui wakabulog, Drajat, ketika dijumpai diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“ Pemberitaan beberapa media seakan telah terjadi kegentingan terkait raskin Kota Tegal atas pemanggilan seluruh Lurah seKota Tegal oleh kejaksaan, padahal sebenarnya raskin untuk Kota Tegal benar benar kondusif karena tidak ada tunggakan dan lancar, hanya mekanisme guna kelancaran raskin saja tujuan pemanggilan kejaksaan tersebut termasuk kami”  Tandas Drajat kepada srtegal.com.

Tambahnya, kelancaran tersebut dilihat dari adanya surat penegasan penyaluran oleh Pemerintah Kota yang membantu kelancaranan dan tidak terjadi penyimpangan, serta dari HPB ( Hasil penjualan Beras) sebanyak 199065 kg/bulan atau 2994 ton/bulan oleh pemda Kota Tegal tidak ada pending pembayaran hingga bulan Nopember 2012.

Terkait pemanggilan kejaksaan kepada pihak Bulog, disampaikan oleh Drajat bahwa hanya sebatas koordinasi  pertanyaan terkait mekanisme pengaturan raskin dan data saja. Tujuan lain tentunya untuk mempermudah serta membantu kelancaran raskin saja. Dn
Share this article :