Tegal ( srtegal.com),-Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Tegal,Jawa Tengah,rabu pagi(26/12/2012) menerima sanksi hukuman jemur karena terlambat masuk kerja, usai libur panjang Natal. Para PNS juga mendapat teguran langsung dari Walikota Tegal,H. Ikmal Jaya SE Ak. Setelah didata dan membuat surat pernyataan, mereka baru diperbolehkan masuk.
Para PNS dilingkungan Pemkot Tegal yang terlambat masuk kerja dikejutkan sidak yang dilakukan Walikota Tegal di depan pintu gerbang Balai Kota. Para PNS yang kepergok terlambat langsung dikumpulkan dihalaman kantor Badan Kepegawaian Daerah.
Bak siswa sekolah yang kurang disiplin, sebanyak 50 PNS yang kedapatan terlambat masuk kerja langsung mendapat hukuman jemur karena melanggar Surat Edaran Walikota Tegal, tentang larangan PNS terlambat masuk kerja dan cuti pasca libur panjang Natal. Para PNS juga mendapat teguran langsung dari Walikota. Beberapa PNS bahkan kedapatan tidak memakai kelengkapan seperti lambang Korpri,papan nama dan ID Card.
" Bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sidak ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan para PNS, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu usai libur panjang Natal", ujarWalikota Tegal, H. Ikmal Jaya SE.AK kepada srtegal.com
Para PNS dilingkungan Pemkot Tegal yang terlambat masuk kerja dikejutkan sidak yang dilakukan Walikota Tegal di depan pintu gerbang Balai Kota. Para PNS yang kepergok terlambat langsung dikumpulkan dihalaman kantor Badan Kepegawaian Daerah.
Bak siswa sekolah yang kurang disiplin, sebanyak 50 PNS yang kedapatan terlambat masuk kerja langsung mendapat hukuman jemur karena melanggar Surat Edaran Walikota Tegal, tentang larangan PNS terlambat masuk kerja dan cuti pasca libur panjang Natal. Para PNS juga mendapat teguran langsung dari Walikota. Beberapa PNS bahkan kedapatan tidak memakai kelengkapan seperti lambang Korpri,papan nama dan ID Card.
" Bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sidak ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan para PNS, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu usai libur panjang Natal", ujarWalikota Tegal, H. Ikmal Jaya SE.AK kepada srtegal.com