Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto, kendati dapat mengganggu kepentingan umum, penertiban terhadap alat peraga politik yang pemasanganya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum dapat dilaksanakan akibat keterbatasan anggaran.
“Sepanjang pemasangan reklame tidak menyalahi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 dan surat Walikota Nomor 470, Panwaslu tidak berhak mengeksekusi reklame partai politik tersebut, semua menjadi wewenang pemasang reklame parpol melalui izin BP2T. Untuk Panwaslu sendiri karena keterbatasan anggaran maka hal tersebut belum dapat dilaksanakan,” tandasnya kepada srtegal.com, belum lama ini.
Di sisi lain, terkait dengan perizinan pemasangan alat peraga politik yang ada di Kota Tegal tidak ada yang berizin. Hal tersebut dibenarkan kepala Kantor BP2T Kota Tegal melalui staf Bagian Perizinan BP2T Kota Tegal, Cahyo.
“Kalau reklame partai politik yang marak sekali terdapat di pelosok Kota Tegal, saya tidak bisa menjawab tapi untuk pemasanganya semua belum ada yang masuk ke kantor untuk izin pemasangan,” ungkapnnya.
Dia menambahkan, pihaknya hanya melayani perizinan pemasangan, kalau kaitan dengan retribusi dan tindakannya menjadi tanggungjawab dinas atau instansi terkait seperti DPPKAD, petugas penegakan Perda atau Satpol PP serta lembaga terkait.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto dengan didampingi Kepala Bagian Penegakan Perda, Edi Prayitno mengatakan, bahwa eksekusi reklame parpol yang belum berizin belum bisa dilaksanakan, karena belum kantongi hasil koordinasi dan intruksi dari BP2T. dn®