Tegal, (srtegal.com) - Keterbukaan publik sebagai salah satu sarana informasi masyarakat dalam memantau pelaksanaan pembangunan suatu daerah yang harus didukung oleh berbagai pihak untuk
transparansi informasi.
Meski sudah
diatur dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) diakui oleh Kepala DPU Kota Tegal, Ir
Sugito M DP, bahwa masih banyak rekanan yang kurang mengindahkanya.
Menyikapi
hal tersebut, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas dengan pemanggilan
terhadap rekanan, bahkan tindakan tegas dengan tidak mencairkan kontrak, karena
dianggap tidak mengindahkan teguran.
“Bakal kami
undang bagi rekanan yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, termasuk soal
papan proyek meski nilainya kecil bukan berarti mengurangi speck. Ini bagian
dari ketaatan maka bila tidak diindahkan
sudah tentu ini sebagai pelanggaran dan belum tentu tahun depan dapat
bekerjasama lagi, karena tidak profesional dan kurang proporsional,” tegasnya, kepada
srtegal.com, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dia
menambahkan, saat pencairan akan dilakukan pemotongan harga, bahkan bisa saja
sebagai penentuan atas ketidaktaatan rekanan terhadap pihaknya, dan dimungkinkan
tidak ada kelanjutan kerjasama ke depannya.
“Harapan
saya, papan proyek dipasang secepatnya agar masyarakat dapat ikut memantau
pembangunan dan kondusif,” harapnya. dn®