Tegal, (srtegal.com ) - Pembayaran PPN dan PPH proyek di
Kota Tegal dibayarkan di muka. Hal tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 tahun
dan dirasakan memberatkan sejumlah kontraktor Tegal. Meski tidak ada reaksi
akan pemberlakuan kebijakan tersebut, namun hal ini layak di pertanyakan,
pasalnya pembayaran PPN dan PPH di muka hanya terjadi di Kota Tegal dan
berdasar dari Peraturan Walikota (Perwal) saja. Sedang pembayaran PPN dan PPH
sudah selayaknya dibayarkan saat pencairan terakhir 100 persen dari nilai
pekerjaan.
Ketua Komisi
II DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, perihal tersebut merupakan langkah awal
dobrakan taat pajak dan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal yang
dibuktikan pada tahun sekarang mencapai 147 miliar dibanding tahun 2007 silam
yang hanya mencapai 70 miliar saja.
“Itu sebagai
teknis penarikan pajak dalam hal ini ditangani oleh DPPKAD dan Bank Jateng
melalui kebijakan pemerintah Kota Tegal untuk kelancaran dan ketaatan pajak. Kalau
ada rekanan atau kontraktor yang merasa keberatan dan dirugikan dalam hal ini,
berarti kontraktor tersebut belum siap diri dari sisi financial dan sumber daya
manusianya,” ujarnya, kepada srtegal.com, belum lama ini.