Home » » Residivis Pengedar Destro Dibekuk

Residivis Pengedar Destro Dibekuk

Written By suararakyat on Monday, August 5, 2013 | 10:23 AM

Pemalang, (srtegal.com) - Empat tersangka pemakai dan penjual daun ganja dan seorang penjual pil Dextro berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pemalang setelah melalui pengintaian, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti seperti pil, daun ganja serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. Termasuk residivis pengedar Dextro yang pernah divonis 5 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri  Pemalang pada 7 Juli 2013 pukul 18.30 WIB kembali ditangkap di rumahnya.
Kapolres Pemalang AKBP Tjuk Winarko SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Faizal Liza, menjelaskan, para tersangka yang berhasil ditangkap adalah Arifin (27) warga Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman sebagai pengedar Pil Dextro.
Kemudian 4 tersangka kasus ganja, yaitu Feris Nursalim (31) warga Desa Ampelgading RT 01 RW 03 Kecamatan Ampelgading, Nastain Bila (24) warga Desa Klegen Kecamatan Comal. Serta Agus Elfa Maasyn (19) dan Syahrul Asep (19) keduanya warga Desa Kauman Kecamatan Comal. Mereka kini semua mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka Feris berhasil diamankan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 2,36 gram, sedangkan tersangka Nastain dengan daun ganja 6,10 gram. Dari pengembangan kedua tersangka baru kemudian berhasil diamankan 2 bandar ganja yakni Agus Elf Maasyn dan Syahrul Asep dengan bukti daun ganja kering seberat 6,22 gram, uang tunai Rp 1,6 juta dan 2 buah telepon genggam.
“Kami mengapresiasi  masyarakat yang telah ikut  berperan aktif memberikan informasi kepada petugas  sehingga kasus narkoba ini berhasil diungkap,” tegasnya, kemarin.
Berdasarkan data di Kepolisian tersangka Arifin alias Ipin sebelumnya pernah mendekam di tahanan selama 5 bulan karena kasus yang sama, bahkan ia baru bebas pada Bulan Desember 2012, namun kenyataannya sel tahanan belum membuat tersangka jera untuk menjual pil kembali.
Untuk Arifin  alias ipin telah disangkakan melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja tanpa keahlian dan tanpa ijin ,mengedarkan dan menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam bunyi pasal : 196.Jo. 96 ayat (2 dan 3 )dan pasal 197 Jo pasal 106 ayat ( 1 ) UURI Nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 1. 500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) . her®

Share this article :