Home » , » Berkas Kepsek Pelaku Dugaan Penganiayaan P21, Tersangka Tidak Ditahan

Berkas Kepsek Pelaku Dugaan Penganiayaan P21, Tersangka Tidak Ditahan

Written By suararakyat on Wednesday, September 25, 2013 | 8:32 PM

Slawi, (srtegal.com) – Berkas hasil pemeriksaan dugaan penganiayaan mantan Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Kramat Kabupaten Tegal, Abdul Wahid SKom terhadap siswanya Sony Widodo (18), setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, berkasnya sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi.
“Berkas sudah dilimpahkan ke kami dari pihak kepolisian. Setelah kami pelajari memang sudah dinyatakan P21 (lengkap). Kemungkinan dalam September ini tersangka sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Slawi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Slawi, Muh Taufik S SH, kepada SR, belum lama ini.
Dia mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, yakni Sony Widodo saat masih duduk di bangku kelas XXII SMK Muhammadiyah Kramat. Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kepseknya sendiri, yakni Abdul Wahid SKom ke Polsek Kramat. Hal itu dilakukan karena Sony merasa telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kepseknya tersebut, hingga muka bagian bibir bawahnya sobek akibat lemparan benda keras (HP) dengan alasan yang tidak jelas. “Pihak kepolisian sudah menetapkan Abdul Wahid SKom sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya.
Disinggung terkait tidak ditahannya oknum mantan kepsek SMK Muhammadiyah Kramat tersebut, dia mengatakan, bahwa tersangka tidak ditahan, karena tersangka selama ini kooperatif. Selain itu tersangka juga saat ini masih aktif mengajar di sebuah sekola swasta di Kabupaten Tegal.
“Sementara ini tersangka tidak kami tahan, karena kooperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarganya,” ungkapnya.
Tidak ditahannya tersangka kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar tersebut, memunculkan pendapat. Salah satunya dari Pemerhati Sosial dan Hukum Kabupaten Tegal, Kholik SH, mengatakan, bahwa aksi kekerasan tersebut tidak hanya dialami Sony widodo saja, namun ada beberapa siswa lainnya bahkan ada juga siswi perempuan yang juga pernah menjadi korban kebengalan oknum kepsek tersebut.
Apapun motifnya, lanjut dia, tersangka tersebut harus dihukum seberat-beratnya. Bukan hanya terkait korupsi saja, namun juga menyangkut kekerasan pada anak-anak.
“Di mata hokum semua sama dan tidak pandang bulu siapapun orangnya, dan jika sudah melakukan tindakan kekerasan kepada anak-anak apa lagi kepada seorang pelajar harus diproses hokum. Apalagi kasus tersebut berkasnya sudah P21, tapi kok tidak dilakukan penahanan, ada apa dengan penegak hokum kita ini?,” ungkapnya.hdb®

Share this article :