Home » , » Diduga Akibat Tabrak Matrial Proyek, Remaja Tewas Di Tempat, Rekanan Diminta Tanggungjawab Penuh

Diduga Akibat Tabrak Matrial Proyek, Remaja Tewas Di Tempat, Rekanan Diminta Tanggungjawab Penuh

Written By suararakyat on Thursday, September 26, 2013 | 10:13 AM

Slawi, (srtegal.com) – Kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Dr Soetomo Slawi, tepatnya di sebelah barat Kantor Pemkab Tegal, Sabtu malam (14/09) sekitar pukul 21.30 WIB menewaskan satu korban jiwa. Korban diketahui bernama Satia Subur (16) warga Desa Jatirawa Rt 01/02 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Saat ditemukan warga yang melintas di jalan tersebut sudah tergletak bersimbah darah di bagian kepala.

Saksi mata Alfin (35) warga Desa Dukuhwringin saat melintas, melihat korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nopol G 4833 KZ sudah tergeletak dengan posisi tertelungkup di sebelah matrial batu split proyek pelebaran jalan yang dalam masa pengerjaan.

“Saya tidak tahu persis kejadiannya, saat saya melintas di situ melihat korban sudah tergeletak dengan kepala berlumuran darah. Saat itu juga saya bersama warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) berusaha menolong, namun diketahui, ternyata kondisi korban sudah tidak bernyawa alias meninggal di tempat,” ujarnya, kepada SR belum lama ini.

Selain itu, saksi mata Anto (38) warga sekitar, mengatakan, korban dalam mengendarai motornya normal tidak dalam keadaan kencang, namun sepertinya korban terjatuh karena saat melintas di jalan tersebut, dari arah berlawanan terdapat pengendara motor lain yang tanpa lampu. Kemungkinan korban bertabrakan atau menghindar dari pengendara yang tanpa lampu tersebut, yang akhirnya menabrak matrial dan terjatuh.

Saat itu, lanjut dia, memang keadaan jalan gelap, selain itu juga lagi ada pelebaran/peningkatan jalan. Dan kondisi jalan juga banyak matrial batu split, yang kebetulan juga penempatannya memakan badan jalan hingga ke tengah jalan. Di samping itu, saat insiden itu terjadi, pada gundukan matrial proyek jalan itu tidak terdapat rambu-rambu sama sekali, padahal sangat membahayakan pengguna jalan. Yang pada akhirnya hingga memakan korban.

“Anehnya pasca kejadian tersebut, pagi harinya dari pihak penggarap proyek tersebut langsung memasang banyak rambu-rambu,” terangnya, kepada SR, belum lama ini.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Tommy Wibisono SIK melalui Kanit laka lantas Ipda Rochim, saat ditemui SR di ruang kerjanya, Senin (16/09) menerangkan,  bahwa penempatan bahan matrial sampai di tengah jalan sangat tidak diperbolehkan. Hal itu karena dapat mengganggu dan menghambat lalu lintas dan pengguna jalan. Kalau pun itu dilakukan minimal dari jarak 10 meter dari tempat proyek harus disertai tanda atau rambu-rambu yang jelas. “Pada malam hari paling tidak harus ada lampu atau sejenisnya yang bisa menjadikan petunjuk pengguna jalan agar bisa lebih waspada,” ujarnya.

Sementara itu Sat Unit Dikyasa Iptu Adhi S, menegaskan, bahwa dirinya akan menegur dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal Bidang Bina Marga dan secepatnya akan memanggil pihak rekanan yang mengerjakan proyek pelebaran jalan tersebut.

“Kami secepatnya akan memanggil untuk menegur pihak rekanan, karena ini sudah menyangkut tata tertib Undang-Undang Lalu lintas,” tegasnya, belum lama ini.

Sementara, lanjut dia, diketahui dari hasil keterangan Unit Laka lantas yang telah dihimpun, bahwa Satia Subur (korban meninggal) dalam kecelakaan tunggal setelah dirinya menabrak bahan matrial batu seplit yang mengakibatkan korban meninggal di tempat karena mengalami pendarahan hebat.

“Dugaan sementara korban mengalami kecelakaan tunggal, namun guna penyidikan lebih lanjut kami akan memintai keterangan saksi-saksi yang ada. Sedang dari hasil yang dihimpun tim dokter RSUD dr Soeselo Slawi korban mengalami pendarahan di bagian hidung, mulut, telinga dan patah tulang pada lengan kanan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait kasus kecelakaan tunggal yang menimpa Satia Subur (16) bin Tarjuki tersebut, kini kasusnya masih dalam penyidikan Unit Laka lantas Polres Tegal. Pasalnya kecelakaan tersebut diduga unsur kelalaian dari pihak rekanan yang menempatkan bahan matrial batu split hingga ke tengah badan jalan.

Sementara itu, Kepala DPU Kabupaten Tegal Ir Sudaryono MT melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga M Tulus Setiobudi ST MM, mengatakan, kecelakaan yang menimpa Satia Subur (16) itu tidak mutlak kesalahan dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, akan tetapi rekanan tetap harus tanggungjawab penuh terhadap korban. Pasalnya pihak rekanan dianggap telah lalai dalam pengawasan pengeropan dan penempatan bahan matrial.

“Proyek peningkatan jalan dan bunderan Alun-Alun Slawi (AAS) tersebut dikerjakan oleh CV Karya Pratama Mandiri, dengan nilai proyek Rp 1.675.861.000, yang pengerjaannya dilaksanakan sejak 25 Juli hingga 21 November 2013 mendatang,” pungkasnya.hdb®
Share this article :