Brebes (srtegal.com),
- Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes DR Tahroni, mengatakan dengan adanya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), seluruh kejahatan korupsi telah tampak terjadi di daerah, pusat pemerintahan maupun
swasta. Hal semacam itu telah menjadi perbincangan yang tak habis-habisnya dan menjadi
hal yang menjamur sehingga bosan untuk mendengarnya. Dari kejahatan korupsi, negara dan rakyat
telah dirugikan secara material maupun imaterial. Untuk itu perlu diberantas
hingga tuntas dan dicegah sejak dini agar tidak terjadi lagi tindak korupsi.
“Kami
mendengar ada 60 persen kepala daerah terlilit kasus korupsi,” ujarnya, usai menyampaikan sambutan
pada Seminar Sehari Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di SMK Pusponegoro Jatibarang
Brebes, Kamis (19/9) lalu.
Menurutnya,
pendidikan korupsi harus diajarkan disekolah-sekolah. Meski belum masuk sebagai
mata pelajaran dan hanya menjadi muatan yang terintegrasi dengan pendidikan
karakter. Ada sembilan
nilai yang perlu ditanamkan pada siswa agar terhindar dari tindak korupsi,
yakni setiap siswa harus memiliki nilai bertanggung jawab, disiplin, jujur,
kesederhanaan, mandiri, kerja keras, rasa adil, keberanian dan peduli.
“Dengan
memiliki sembilan
nilai karakter itu, saya yakin para siswa pada saat terjun ke masyarakat tidak
korupsi,” terangnya.
Negara
Indonesia, lanjut dia, sangat merindukan orang-orang yang jujur untuk menjalankan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa.
Bupati
Brebes Hj Idza Priyanti SE, dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan, DR Angkatno menaruh harapan
besar kepada generasi muda untuk terhindar dari korupsi.
Pemerintah
Kabupaten, lanjut dia, berkomitmen memberantas korupsi dengan bersinergi dengan aparatur lainnya.
Begitupun pemberantasannya tidak hanya sekadar retorika belaka tetapi perlu
tindakan kongkrit di lapangan.
“Elemen
pemerintah, terus bergerak memberantas korupsi dengan bersinergi dengan unsur
aparatur lainnya,” tegasnya, belum lama ini.
Dia
memandang, pendidikan anti korupsi yang dikenalkan di sekolah-sekolah, merupakan
langkah terbaik untuk mencegah korupsi sejak dini.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pusponegoro H Athoillah MSi sepakat dengan fatma MUI yang
mengharuskan koruptor di hukum mati. Namun
dengan catatan, undang-undang Anti Korupsi harus diganti lebih dahulu.
Dan hukuman tersebut timpakan kepada penikmatnya. “Kalau terseret korupsi
akibat dari salah kebijakan oleh seorang kepala daerah dan harus menghadapi hukuman mati misalnya,
itu tidak adil,” ujar Athoillah yang juga Ketua PC NU Brebes.
Sedangkan, Kepala SMK Pusponegoro Jatibarang Moh Taufiq SPdI menjelaskan, seminar
bertujuan untuk mengenalkan budaya korupsi untuk dihindari. Sehingga para siswa
mendapatkan pendidikan anti korupsi sejak dini. “Kami peduli dengan kehidupan
masa depan generasi anak bangsa agar terhindar dari korupsi,” harapnya.
Seminar yang diikuti siswa SMK/SMA/MA dan 35 SMP/MTs dari seluruh
wilayah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal. Dimana sebagai pembicara dalam
seminar tersebut coordinator LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Dawanto dan
dihadiri juga dari Kejaksaan Negeri Brebes, Antoni SH.tio ®