Home » , » Pedagang Minta Pemkab Bongkar Mini Market Tanpa IMB

Pedagang Minta Pemkab Bongkar Mini Market Tanpa IMB

Written By suararakyat on Tuesday, September 17, 2013 | 12:34 PM


Bumiayu, (srtegal.com) – Ratusan pedagang Pasar Wage Bumiayu, Kabupaten Brebes meminta Pemkab Brebes untuk membongkar bangunan sebuah mini market di lokasi depan pasar tradisional tersebut. Pasalnya bangunan itu belum ada izin apapun, sedang bangunan tersebut hampir 85 persen selesai. Namun, pedagang menolak dengan rencana keberadaan pasar modern itu, karena akan dikhawatirkan bakal menimbulan kepailitan pedagang dalam berjualan. Selain itu juga, bangunan yang didirikan itu diduga menyalahi aturan, karena menggunakan sepadan jalan Kabupaten, termasuk aliran drainase menjadi tertutup.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Wage Bumiayu (IPPWB), Achmadun mengatakan, jika hal ini dibiarkan berdiri, bukan tidak mungkin sekitar 500 ritel toko, kios-kios dan para pedagang tradisional kelas bawah bisa gulung tikar, karena kalah bersaing dengan pasar modern tersebut.

Menurut dia, pihaknya telah melayangkan dua buah surat perihal terkait perizinan dan penolakan keberadaan minimarket atau pasar modern tersebut, kepada Bupati Brebes dan tembusannya untuk DPRD Brebes serta 12 instansi terkait, namun hingga sekarang belum ditanggapi secara serius.

“Jika hal ini tidak juga ada tanggapan sesuai yang kami harapkan, jangan salahkan IPPWB manakala melakukan somasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kan. Mengingat semenjak peletakan batu pertama, kami telah melakukan protes dengan melayangkan surat kepada bupati, tetapi pembangunan tersebut terus berjalan hingga saat ini hampir selesai dan diduga tanpa adanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun perizinan lainnya,” ujarnya, belum lama ini.

Lebih lanjut, dia tetap akan memperjuangkan para pedagang tradisional yang ada di lingkungan Pasar Wage tersebut. Hal ini mengingat lokasi market modern itu berjarak hanya beberapa meter saja di depan pasar tradisional, sehingga berdampak pendapatan para pedagangpun bakal mengalami penurunan hingga 35 persen dan secara otomatis itu juga berdampak pada penarikan retribusi sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Brebes yang dilakukan Kepala Pasar tersebut.

Permintaan penertiban izin terhadap pasar modern ini sebenarnya telah didukung oleh 5 Kepala Pasar yang ada di Brebes bagian selatan, lantaran pendapatan retribusi juga mengalami penurunan secara dratis.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan croscek dan mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT) dan kantor Satpol PP Brebes, ternyata  kedua instansi tersebut belum memberikan tanggapan juga.

“Kami merasa kecewa kenapa surat yang dilayangkan dan diterima di kantor Satpol PP Brebes belum dibaca dan dipelajari oleh pejabat yang terkait,” tandasnya, baru-baru ini.

Sementara Kasi Penegak Perda Satpol KKabupaten Brebes, Abdul Ghofir SH melalui telpon selulernya mengakui surat yang dilayangkan IPPWB belum membacanya, namun pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan kelokasi guna mengetahui kebenarannya.

“Misalkan setelah dilakukan pengecekan, ternyata bangunan itu tidak memiliki IMB dan tetap berjalan, maka kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sedangkan pihak KPPT, Hari Marsudi SH selaku Kasi Olah Data dan Pemeriksaan juga mengatakan, keberadaan bangunan Alfamart yang berlokasi di Pasar Wage Bumiayu itu, hingga saat ini belum memiliki izin apapun. Pihaknya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin lagi untuk keberadaan Alfamart (Mini Market) tersebut. Hal itu dari para pemilik kios/warung tradisional tidak ada yang mau tandatangan (setuju) lantaran mereka telah memiliki izin secara resmi. “Dimungkinkan nasib Alfamart tersebut jika nekad terus dibangun nantinya sama seperti Alfamart yang ada di Kecamatan Losari, tanpa ada IMB nya dan hingga sekarang ini tidak dapat beroperasi,” pungkasnya, saat dihubungi melalui HPnya, belum lama ini.mam®
Share this article :