Bumiayu, (srtegal.com) – Ratusan pedagang Pasar Wage Bumiayu,
Kabupaten Brebes meminta Pemkab Brebes untuk membongkar bangunan sebuah mini
market di lokasi depan pasar tradisional tersebut. Pasalnya bangunan itu belum
ada izin apapun, sedang bangunan tersebut hampir 85 persen selesai. Namun, pedagang
menolak dengan rencana keberadaan pasar modern itu, karena akan dikhawatirkan
bakal menimbulan kepailitan pedagang dalam berjualan. Selain itu juga, bangunan
yang didirikan itu diduga menyalahi aturan, karena menggunakan sepadan jalan
Kabupaten, termasuk aliran drainase menjadi tertutup.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Wage
Bumiayu (IPPWB), Achmadun mengatakan, jika hal ini dibiarkan berdiri, bukan
tidak mungkin sekitar 500 ritel toko, kios-kios dan para pedagang
tradisional kelas bawah bisa gulung tikar, karena kalah bersaing dengan pasar modern
tersebut.
Menurut dia, pihaknya telah melayangkan
dua buah surat perihal terkait perizinan dan penolakan keberadaan minimarket atau
pasar modern tersebut, kepada Bupati Brebes dan tembusannya untuk DPRD Brebes
serta 12 instansi terkait, namun hingga sekarang belum ditanggapi secara
serius.
“Jika hal ini tidak juga ada tanggapan sesuai
yang kami harapkan, jangan salahkan IPPWB manakala melakukan somasi dan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) kan. Mengingat semenjak peletakan batu pertama, kami
telah melakukan protes dengan melayangkan surat kepada bupati, tetapi
pembangunan tersebut terus berjalan hingga saat ini hampir selesai dan
diduga tanpa adanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun perizinan
lainnya,” ujarnya, belum lama ini.
Lebih lanjut, dia tetap akan
memperjuangkan para pedagang tradisional yang ada di lingkungan Pasar Wage
tersebut. Hal ini mengingat lokasi market modern itu berjarak hanya beberapa
meter saja di depan pasar tradisional, sehingga berdampak pendapatan para
pedagangpun bakal mengalami penurunan hingga 35 persen dan secara otomatis
itu juga berdampak pada penarikan retribusi sebagai pemasukan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Pemkab Brebes yang dilakukan Kepala Pasar tersebut.
Permintaan penertiban izin terhadap
pasar modern ini sebenarnya telah didukung oleh 5 Kepala Pasar yang ada di
Brebes bagian selatan, lantaran pendapatan retribusi juga mengalami penurunan
secara dratis.
Dia menambahkan, pihaknya telah
melakukan croscek dan mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT) dan kantor
Satpol PP Brebes, ternyata kedua instansi tersebut belum memberikan
tanggapan juga.
“Kami merasa kecewa kenapa surat yang
dilayangkan dan diterima di kantor Satpol PP Brebes belum dibaca dan dipelajari
oleh pejabat yang terkait,” tandasnya, baru-baru ini.
Sementara Kasi Penegak Perda Satpol KKabupaten
Brebes, Abdul Ghofir SH melalui telpon selulernya mengakui surat yang
dilayangkan IPPWB belum membacanya, namun pihaknya dalam waktu dekat akan
melakukan pengecekan kelokasi guna mengetahui kebenarannya.
“Misalkan setelah dilakukan pengecekan,
ternyata bangunan itu tidak memiliki IMB dan tetap berjalan, maka kami akan
tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sedangkan
pihak KPPT, Hari Marsudi SH selaku Kasi Olah Data dan Pemeriksaan juga
mengatakan, keberadaan bangunan Alfamart yang berlokasi di Pasar Wage Bumiayu
itu, hingga saat ini belum memiliki izin apapun. Pihaknya menegaskan tidak akan
mengeluarkan izin lagi untuk keberadaan Alfamart (Mini Market) tersebut. Hal
itu dari para pemilik kios/warung tradisional tidak ada yang mau tandatangan (setuju)
lantaran mereka telah memiliki izin secara resmi. “Dimungkinkan nasib Alfamart
tersebut jika nekad terus dibangun nantinya sama seperti Alfamart yang ada di
Kecamatan Losari, tanpa ada IMB nya dan hingga sekarang ini tidak dapat
beroperasi,” pungkasnya, saat dihubungi melalui HPnya, belum lama ini.mam®