Bumiayu, (srtegal.com) – Pemerintahan Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes saat ini kesulitan dalam menyelesaikan persoalan keberadaan toko modern di wilayahnya. Selain kewenangan perizinan pendirian ada di wilayah Kabupaten Brebes, masyarakat juga dinilai masih belum memahami aturan penolakan took modern tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bumiayu, Farikhin mengakui, rumitnya persoalan penolakan masyarakat terhadap keberadaan toko modern di wilayah kerjanya, meski begitu, dia membenarkan pertumbuhan mini market kian hari kian marak.
Menurut Farikhin, sebenarnya masyarakat dapat melakukan penolakan. Caranya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 006 Tahun 2011, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Namun sayang, kata dia, banyak kalangan masyarakat sendiri yang belum memahami perbub tersebut. Dalam perbup diatur pendirian pertokoan modern. Di antaranya, di pasal 9 bagian C yang menyebutkan lokasi pendirian minimarket harus berjarak paling sedikit 500 meter dari warung/toko berizin terdekat yang telah ada, kecuali pendirian minimarket yang merupakan peningkatan usaha warung/toko oleh pemiliknya yang telah beroperasional paling sedikit selama lima tahun.
Syamsul Maarif, dari Tim Investiigasi Forum Anti Neolib Pembela Ekonomi Rakyat Brebes meminta, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti segera menekan permohonan perizinan toko modern di wilayah Brebes, khususnya di Bumiayu.
Hal itu menurutnya, sudah sesuai dengan amanat Perpres No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta UU Penataan Ruang (UUPR).
Selanjutnya, Satpol PP bersama muspika setempat dan instansi terkait harus berani tegas menertibkan keberadaan toko moderen yang terbukti melemahkan perekonomian rakyat kecil. “Jika itu tidak dilakukan, LSM bersama kelompok anti neolib serta masyarakat pedagang tradisional yang terhimpit akan melakukan penertiban sendiri,” pungkasnya, belum lama ini.mam®
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bumiayu, Farikhin mengakui, rumitnya persoalan penolakan masyarakat terhadap keberadaan toko modern di wilayah kerjanya, meski begitu, dia membenarkan pertumbuhan mini market kian hari kian marak.
Menurut Farikhin, sebenarnya masyarakat dapat melakukan penolakan. Caranya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 006 Tahun 2011, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Namun sayang, kata dia, banyak kalangan masyarakat sendiri yang belum memahami perbub tersebut. Dalam perbup diatur pendirian pertokoan modern. Di antaranya, di pasal 9 bagian C yang menyebutkan lokasi pendirian minimarket harus berjarak paling sedikit 500 meter dari warung/toko berizin terdekat yang telah ada, kecuali pendirian minimarket yang merupakan peningkatan usaha warung/toko oleh pemiliknya yang telah beroperasional paling sedikit selama lima tahun.
Syamsul Maarif, dari Tim Investiigasi Forum Anti Neolib Pembela Ekonomi Rakyat Brebes meminta, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti segera menekan permohonan perizinan toko modern di wilayah Brebes, khususnya di Bumiayu.
Hal itu menurutnya, sudah sesuai dengan amanat Perpres No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta UU Penataan Ruang (UUPR).
Selanjutnya, Satpol PP bersama muspika setempat dan instansi terkait harus berani tegas menertibkan keberadaan toko moderen yang terbukti melemahkan perekonomian rakyat kecil. “Jika itu tidak dilakukan, LSM bersama kelompok anti neolib serta masyarakat pedagang tradisional yang terhimpit akan melakukan penertiban sendiri,” pungkasnya, belum lama ini.mam®