Home » » Akibat Melakukan Penganiayaan, Mantan Kepsek SMK Dikasuskan

Akibat Melakukan Penganiayaan, Mantan Kepsek SMK Dikasuskan

Written By suararakyat on Saturday, October 12, 2013 | 5:35 PM

Slawi, (SR) – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap siswa dengan terdakwah Abdul Wahid SKom mantan kepala sekolah SMK Muhammadiyah Kramat Kabupaten Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Senin (7/10) lalu dengan menghadirkan saksi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Slawi, Taufik Hidayat SH mengatakan, sidang dengan agenda lanjutan kasus penganiayaan oleh mantan kepala sekolah SMK Muhammadiyah Kramat, dengan menghadirkan sejumlah saksi korban, yakni staf guru SMK Muhammadiyah Kramat, Surono, Candra (rekan satu kelas korban, dan Soni Widodo (korban).
“Sidang kali ini kami menghadirkan 3 saksi dari pihak korban,” ujarnya, kepada SR, belum lama ini.
Sementara dalam fakta persidangan yang diketuai majelis hakim Soni Nugroho SH, mengatakan bahwa saksi pertama, yakni Soni Widodo (korban) saat itu memaparkan, luka sobek di bibir bagian bawah disebabkan karena lemparan hand phone yang dilakukan terdakwah Abdul Wahid saat dirinya masih duduk di bangku kelas XII di sekolah tersebut, pada Sabtu bulan April 2012 lalu tanpa ada alasan yang jelas.
Korban juga mengaku, bahwa sudah memaafkan terdakwah Abdul Wahid dan sudah membuat surat damai bermaterai. Namun, Ketua Majelis Hakim, Soni Nugroho SH menanyakan apakah konsep surat dibuat korban, dengan lugu korban mengatakan, kepada majelis hakim bahwa surat bermaterai yang ditandatangani oleh dirinya dikonsep oleh penasehat terdakwah Abdul Wahid. “Iya benar surat itu saya yang menulis sendiri, dan saya tandatangani, tapi yang membuat konsep ibu itu,” kata Soni (korban) sembari melihat ke arah penasehat hukum terdakwah.
Sementara dalam keterangan saksi Candra, menyatakan melihat langsung terdakwah melempar handphone ke arah muka Soni (korban). “Saat itu pak Wahid (terdakwah) posisi saya tepat di belakang korban, membantu merapikan sepeda motor para siswa yang tidak tertapa rapi dalam memarkir kendaraannya. Dan saat itu kami disuruh oleh salah satu guru, yakni pak Surono dan juga satpam sekolah. Saya melihat pak Wahid melempar HP ke arah muka Soni hingga mengenai bibir bagian bawah dan mengeluarkan banyak darah, karena sobek,” paparnya, kepada majelis hakim.
Sedangkan keterangan dari saksi Surono, menyatakan, bawa dirinya tidak melihat secara langsung kejadian tersebut yang menimpa Soni Widodo (korban). Namun, hanya melihat terdakwah memapah korban sembari memegang tisu untuk mengusap luka pada bibir korban.
Dari keterangan para saksi, terdakwah Abdul Wahid mengaku, bahwa dirinya tidak melempar HP ke arah korban dengan sengaja. “Saya saat itu tidak melempar tetapi terlempar pak hakim, karena saat itu saya selesai habis menelepon seseorang. Saya juga sudah sempat meminta maaf dan memberikan pengobatan,” bantah terdakwah kepada hakim, belum lama ini.
Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi korban, majelis hakim yang dipimpin Soni Nugroho SH ditutup. Sidang dilanjutkan kembali tanggal 21 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwah.hdb® 

Share this article :