Home » » Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes Menciptakan Pegawai Yang Profesional

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes Menciptakan Pegawai Yang Profesional

Written By suararakyat on Sunday, March 16, 2014 | 4:27 PM

Brebes,(srtegal.com) – Sebagai wadah yang menangani seluruh pegawai Negeri Sipil diwilayah Kabupaten Brebes, BKD sangat berperan penting dalam penanganan permasalahan kepegawaian demi memajukan kepentingan negara, peran BKD sangat dibutuhkan untuk menciptakan pegawai yang profesional.
“Menurut Kepala BKD Kabupaten Brebes Dra Lutfiyatul Latifah, menjelaskan bahwa peran penting yang harus dijalankan dalam pemerintahan yang menangani kepegawaian, adalah menciptakan daerah yang diembannya untuk menjadi paling maju diantara daerah lainnya, diantaranya dalam kedisiplinan menjalankan tugas sesuai tupoksinya”. Ucapnya. belum lama ini.
Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) No 53 Tahun 2010 harus benar-benar dijalankan, dimana para pegawai wajib menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apabila terdapat laporan pelanggaran seperti bolos kerja atau keluyuran di jam kerja, berada ditempat-tempat hiburan atau mall, tak segan-segan BKD Brebes akan menindak tegas, dengan syarat sudah ada laporan yang pasti dan sudah ada tindakan dari Satpol PP yang menanganinya yaitu team Penyidik Pegawai.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun  2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Mulai Per-tanggal 1 Januari 2014 telah diberlakukan sistem baru Penilaian Prestasi Kerja PNS. Sesuai dengan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, dengan tujuan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap PNS harus memiliki rencana dan target setiap tahunnya yang akan dinilai setiap akhir tahun per-31 Desember, sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya harus dikerjakan sendiri, tidak bisa direkayasa dalam pembuatannya karena apabila dibuatkan akan kelihatan hasilnya.
Diharapkan wilayah Kabupaten Brebes, bagi seluruh PNS dapat menjalankan aturan tersebut dan mentaati semua yang telah ditentukan, demi memajukan daerah Brebes untuk menjadi barometer di Jawa Tengah. (Tio)
Share this article :