Home » » Ikmal Terkejut, Jadi Tersangka Kasus Bokong Semar

Ikmal Terkejut, Jadi Tersangka Kasus Bokong Semar

Written By suararakyat on Friday, April 18, 2014 | 3:33 PM


Tegal, (srtegal.com)- Mantan Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE AK dan keluarga mengaku terkejut dengan keputusan KPK yang telah menetapkan statusnya menjadi tersangka atas kasus tukar guling lahan Bokong Semardi KelurahanKaligangsaKecamatanMargadana. “Sebagai warga negara yang taat hukum, maka dengan adanya keputusan ini sayaakan mengikuti proses-proses tahapan hukum selanjutnya. Sayajuga akan meminta untuk kerjasamanya yang baik kepada KPK maupun lembaga hukum lainnya yang ada,” ujar Ikmal, saat ditemui di rumahnya di Pesurungan Lor Tegal, Selasa (15/4) kemarin.
Menurut Ikmal, hal ini terjadi karena selama ini tempat pembuangan akhir (TPA) Kota Tegal kondisinya masih sewa lahan yang berakhir pada 2012 lalu, namun diperpanjang dan berakhir hingga 2014 ini. Karena kondisinya mendesak, lanjut dia, untuk pembuangan sampah yang ada di Kota Tegal sehingga membutuhkan TPA sendiri. 
Pemkot Tegal saat itu melakukan tukar guling tanah yang berada di Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana (Bokong Semar) untuk dijadikan TPA. Lahan Bokong Semar itu ditukar guling dengan tanah Pemkot Tegal yang ada di Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan, Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, dan di Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.
“Kami (Pemkot Tegal) sudah melakukan tahapan-tahapan melalui mekanisme yang ada, yaitu melalui adanya penilaian yang dilakukan tim penilai sebanyak dua kali. Pertama, tim penilai yang ditunjuk oleh pihak ketiga, dan yang kedua tim penilai yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang,” katanya.
Dari hasil penilaian tersebut, kata Ikmal, telah melalui pemeriksaan oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK) Provinsi Jateng. Saat itu BPK sempat menanyakan tentang penilaian tidak adanya persetujuan dari DPRD setempat. Namun, setelah ada jawaban dari Kemendagri tentang proses tukar menukar lahan yang digunakan untuk kepentingan publik dalam hal ini TPA, maka proses tukar menukar tidak perlu adanya persetujuan dari DPRD. “Pernyataan itu pada Juni 2013 kemarin,” katanya.
Ikmal mengaku, saat itu sempat muncul (Mark Up) ada kelebihan sekitar 1,2 M, tetapi sudah dikembalikan secara suka rela oleh pihak ketiga baik PT Tri DayaPratama maupun PT Ciputra Optima Putra. “Kami dalam proses tukar menukar lahan sudah melalui tahapan dan mekanisme yang ada. Adapun dalam pelaksanaan terdapat hal-hal yang dinyatakan melanggar dan sebagainya itu semata-mata bukan faktor kesengajaan, namun dimungkinkan adanya kelalaian (human eror),” katanya.
Ikmal menegaskan, intinya saat proses itu semuanya sudah melalui peraturan pemerintah maupun Kemendagri, sehingga kesimpulannya saat itu adalah sudah sesuai dan tidak bermasalah. “Namun, ternyata saya dinyatakan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Kembali lagi saya menyampaikan, tidak ada keniatan dan unsur kesengajaan untuk melakukan pelanggaran itu,” ungkapnya.
Sementara lanjut Ikmal, untuk ketiga lahan yang ada di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman untuk sertifikat sudah atas nama pihak ketiga. Begitu juga Bokong Semar yang ada di Kelurahan Kaligangsa yang sebelumnya masih atas nama pihak ketiga sekarang sertifikatnya sudah atas nama Pemkot Tegal. “Itulah yang menjadikan masing-masing pihak memiliki bukti-bukti alasan yang sah, sehingga masing-masing pihak sudah bisa melaksanakan pembangunan seperti yang sudah ada sekarang ini,” paparnya.
Menurutnya,hal ini terjadi karena sekarang ini masih dalam proses tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan nanti dalam tahap pemeriksaan-pemeriksaan baru akan tahu alasan-alsan KPK untuk menetapkan kemungkinan tersangka lain. “Akan kita ikuti proses berikutnya, kenapa hanya saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Saat masih menjabat sebagai walikota menurut dia, ada rencana untuk membangun TPA, karena TPA yang sekarang kontrak minimal 2 tahun sehingga jika kontrak tersebut habis selanjutnya warga akan membuang sampah kemana. “Untuk rencana pembangunan TPA yang sekarang ini biarkan pemerintahan yang sekarang saja yang melanjutkan. Karena kemungkinan mereka lebih tahu program pembangunan TPA tersebut,” ungkapnya.
Hingga sekarang sambung Ikmal, proses pembangunan TPA di Bokong Semar belum dimulai, karena saat itu anggarannya ditahan sebab tidak disetujui oleh DPRD, padahal saat 2013 kemarin sudah dianggarkan Rp 9 miliar. Dia mengaku, saat itu akses untuk masuk Bokong Semar harus melalui Jalingkut. Kalaupun berjalan normal, jalingkut akan selesai pada Mei tahun 2012 lalu. Tetapi ternyata diundur menjadi Februari/Maret 2013, namun ternyata juga diundur lagi karena bermasalah dengan hukum yang statusnya menjadi status quo. Sehingga tidak tahu sampai kapan penyelesaiannya.“Sebenarnya hanya itu yang menjadi kendala ataupun alasan kenapa anggaran itu tidak disetujui,  yang pada akhirnya pembangunan TPA tidak terealisasi. Padahal saat itu juga ada rencana pembangunan jalan disamping Jalingkut untuk akses ke TPA, tetapi DPRD meminta untuk menunggu Jalingkut selesai dulu,” ungkapnya. 
Adapun luas untuk rencanaTPA sekitar 14 hektar, sedang yang ditukargulingkan sekitar 6 hektar,yaitu tiga kelurahan tersebut.
Sementara Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Diskimpataru) Kota Tegal yang membidangi tentang persampahan, hingga berita iniditurunkan belum berhasil dihubungi. Dn® 
Share this article :