Home » , » Hendak Menikah Curi Burung Tetangga Dua Residivis Pencuri Burung Dibekuk Polisi

Hendak Menikah Curi Burung Tetangga Dua Residivis Pencuri Burung Dibekuk Polisi

Written By suararakyat on Friday, June 27, 2014 | 9:00 PM

Tegal,(srtegal.com) – Dua orang residivis pencuri burung, Tomi (27) dan
M Taufan (20) nekat mencuri burung dan satu unit HP Tablet milik
Sudirman yang merupakan tetangganya sendiri, warga Jalan Sakti Nomor
53, RT 5 RW 3 Kelurahan Debong Kidul, Tegal Selatan, Kota Tegal, pada
Kamis (12/6) malam, sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Seorang pelaku Tomi (27) merupakan warga RT 1 RW 2 Kelurahan Debong
Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan satu lagi temannya MTaufan (20) warga Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka nekat mencuri lantaran
terlilit kebutuhan ekonomi dan untuk biaya menikah. Kedua pria yang
sehari-hari diketahui pengangguran tersebut, mengaku sedang butuh uang
untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya menikah.
Saat beraksi, mereka tergolong nekat karena masuk rumah dengan cara
naik genting dan menjebol eternit rumah korban. Mereka berhasil
menggondol sejumlah burung dan satu unit HP Tablet merek Samsung.
“Kami masuk melalui genting dan menjebol salah satu eternit rumah.
Kami berhasil membawa satu burung Murai, Cucak Ijo, Lovebird, dua ekor
Ciblek, satu unit HP, 60 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai
Rp 300.000,” ujar Tomi, saat dikonfirmasi di Mapolsek Tegal Selatan,
Rabu (18/6) kemarin.
Sementara Kapolsek Tegal Selatan, Kompol A Siringo Ringo SH melalui
Kepala Unit Sat Reskrim I, IPTU Didik Guntoro membenarkan, kedua
pelaku berhasil ditangkap, pada Minggu (15/6) malam dan Senin (16/6)
pagi. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Tomi kami tangkap di rumah calon istrinya di Kubangpari Kabupaten
Brebes, pada Minggu malam dan M Taufan kami tangkap di salah satu
kontrakan di perumahan Vero Mejasem Tegal, pada Senin pagi lalu,”
terangnya.
Menurut Didik Guntoro, awal dilakukan penangkapan terhadap kedua
pelaku, diawali adanya temuan secarik kain yang tertinggal di tempat
kejadian perkara (TKP). Kain tersebut diduga milik pelaku yang
kemungkinan untuk menutup atau membawa hasil curian tersebut. Namun
kain tersebut, ada salah satu warga yang mengenali kalau kain itu
dibawa salah satu pelaku.
“Berawal dari situ kami mengembangkan penyelidikan. Hingga kedua
pelaku berhasil kami tangkap dengan waktu yang singkat, yakni selama
tiga hari,” Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara
sesuai dengan Pasal 363” tambahnya. Tio(R)
Share this article :