Home » , » KTP-EL BERLAKU SEUMUR HIDUP

KTP-EL BERLAKU SEUMUR HIDUP

Written By suararakyat on Wednesday, July 2, 2014 | 9:10 PM

Brebes, (srtegal.com) – Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang semula masa berlakunya hanya lima tahun, kini sesuai dengan UU No.24 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa masa berlaku KTP-EL sekarang adalah seumur hidup selama tidak ada perubahan biodata pemilik. Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Brebes H. Emastoni Ezam, SH, MH dalam pembukaan Pelatihan Petugas Registrans di Gedung Korpri Kabupaten Brebes, belum lama ini.
Sekda juga menjelaskan penggunaan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri adalah satu-satunya data kependudukan yang dipakai pemerintah dalam perencanaan kebijakan pembangunan. Sehingga akurasi data kependudukan sangat diperlukan. Dalam UU No.24 tahun 2014 diterangkan bahwa penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, pengurusannya tidak lagi melalui pengadilan, tetapi kini melalui keputusan kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
Perubahan lainnya mengenai pencatatan kematian, dalam UU perubahan tersebut adalah kewajiban RT untuk melaporkannya kematian warganya secara berjenjang melalui RW kemudian dilanjutkan ke Desa/kelurahan, kecamatan dan terakhir kabupaten. “Perbedaan mendasar dengan UU yang lama adalah yang semula pengurusan kematian diwajibkan kepada penduduk dan sekarang pihak RT yang berkewajiban melaporkannya,” kata Sekda. Dalam kesempatan ini, Sekda menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumentasi kependudukan (KK, KTP-EL, akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak dan lain-lain) tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, Drs. H. Asmuni, MSi menjelaskan beberapa kendala yang dialami dalam proses perekaman KTP-EL selama ini. “Adanya gangguan jaringan Indosat (offline) sehingga perekaman dan pelayanan lainnya mengalami gangguan, perlu dilakukannya update aplikasi terbaru, peralatan server dan perangkat computer lainnya banyak yang rusak,” ujar Asmuni. Kendala lainnya adalah belum dikirimnya hasil cetak KTP-EL dari perekaman tahun 2013 sebanyak sekitar 132 ribu keping, sementara pendataan saat ini mengalami peningkatan.
Pelatihan yang diikuti sekitar 320 peserta dari kasie pemerintahan kecamatan dan sekdes/seklur se Kabupaten Brebes ini menekankan tugas pokok petugas registrans antara lain membantu Kepala Desa/ Lurah dan Disdukcapil atau UPTD Dukcapil dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan juga mengelola dan menyajikan data kependudukan di Desa/Kelurahan. Tio(R)
Share this article :