Tegal, (srtegal.com) - Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno meminta warga RT 07 dan 08 RW III, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah untuk bersikap tenang. Walikota juga menjamin tidak ada penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kamis (28/8) ini dan bakal memperjuangkan agar PT KAI menunda pembongkaran rumah warga.
Sebagai kepala pemerintahan, akan melakukan langkah-langkah dan tahapan sesuai mekanisme. Walikota akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, kemudian melakukan diskusi dan dialog dengan PT KAI untuk memberikan tenggang waktu sampai batas waktu yang memungkinkan, supaya paling tidak, warga ada kesiapan sampai mempunyai tempat yang baru dengan mekanisme yang berlaku.
“Supaya warga mengerti, ini adalah lahan PT KAI yang notabene milik BUMN, sebetulnya lahan ini hak orang lain. Saya pun tidak mempunyai wewenang intervensi, yang dilakukan adalah berjuang untuk masyarakatnya dengan jalan melakukan pembicaraan dengan PT KAI untuk menunda penggusuran terhadap rumah warga. Ada pun usulan yang disampaikan oleh masyarakat, akan ditelaah dan dipelajari, apakah nanti di tempatkan di rusunawa atau dicarikan tempat lain.” ungkap Siti Masitha Soeparno, saat berdialog dengan warga setempat Kamis (28/8) kemarin.
Walikota didampingi Kepala SKPD terkait berdialog dengan duduk lesehan dengan beralaskan tikar bersama warga di teras rumah salah satu rumah warga. Dialog ini mencari solusi terbaik untuk warga karena tempat tersebut rencananya akan dijadikan hotel berbintang tiga oleh PT KAI selaku pemilik lahan.
Mengenai adanya keresahan bahwa warga Panggung dalam waktu dekat akan digusur, bahkan ada yang menyampaikan hari ini tanggal 28 Agustus, walikota menjamin tidak ada penggusuran pada hari ini (kemarin-red).
“Ada informasi tanggal 28 Agustus ini rumah warga akan digusur, saya tegaskan, itu tidak benar. Saya jamin tidak ada penggusuran yang dilakukan pihak PT KAI sekarang ini,” tegas walikota yang akrab disapa Bunda Sitha.
Bunda Sitha mengaku, baru mendengar dari media bahwa akan dibangunnya hotel bintang tiga oleh PT KAI. “Itu perencanaan dari pemilik tanah, kalaupun ada rencana pembangunan hotel, harus ada izin dulu dari pemerintah kota,” katanya.
Sementara Kepala BP2T H Bajari SE menyatakan, belum ada izin yang masuk ke Pemkot Tegal mengenai akan dibangunnya hotel tersebut, meskipun gambar perencanaan dari PT KAI sudah ada.
“Sekali lagi langkah-langkah yang dilakukan adalah melakukan komunikasi ke Direksi PT KAI untuk mengadakan penundaan sampai batas waktu yang memungkinkan” UNGKAPNYA.
Biaya Bongkar Minta Dinaikkan
Ketua RT 7 RW III Kelurahan Panggung, Agus Sumardi menjelaskan, ada 59 rumah yang dihuni 69 KK terdiri dari kurang lebih 225 jiwa di RT 07, sedangkan di RT 8 ada 50 rumah. Semua bangunan adalah permanen yang dibangun sejak 1975 di daerah yang dulunya rawa-rawa.
Disebutkan Agus, kronologis akan dibangunnya Hotel Bintang Tiga oleh PT KAI, warga pada tanggal 20 agustus mendapat surat edaran (SE) dari PT KAI yang isinya sosialisasi, namun ternyata sosialisasi itu isinya adalah eksekusi yang disampaikan oleh Manager Aset DAOP IV PT KAI, yang bernama Eman.
“Warga hanya diberi waktu tiga hari untuk penandatanganan buku Tabungan Plus (Taplus) yang berfungsi sebagai biaya pembongkaran dengan cara transfer. Nilainya Rp 250 ribu permeter, untuk semi permanen Rp 150 ribu dan non permanen Rp 100 ribu,” jelas Agus.
Agus mekanjutkan, dari petugas PT KAI langsung menyodorkan formulir untuk penandatangan Taplus, tapi yang dituju PT KAI adalah orang tua dan yang tidak bisa membaca.
“PT KAI menyebut warga yang tidak tandatangan tidak mendapatkan uang dan tetap dipindah. Setelah mendapatkan transferan, maka Jangka waktu 30 hari warga sudah harus melakukan pembongkaran. Warga mengaku resah dan tidak tenang,” tutur Agus.
Disebutkan Agus, biaya bongkar yang ditawarkan PT KAI dinilai rendah. Untuk itu warga minta ada kenaikan biaya bongkar. “Karena semuanya permanen, kita minta dengan harga tinggi, kita minta gantirugi sebesar Rp 2,5 juta permeter,” pungkasnya.(herdi)