Home » , » LCKI Mengawasi Pengelolaan Anggaran Desa

LCKI Mengawasi Pengelolaan Anggaran Desa

Written By suararakyat on Saturday, May 23, 2015 | 3:03 AM

Brebes, (srtegal.com) - Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia [LCKI] sebagai pengawas Independent [UU] No.6 tahun 2014 tentang desa, ikut mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan anggaran desa yang mengalami kenaikan cukup signifikan mulai tahun ini. Profesionalisme pengelolaan anggaran desa mulai dari perencanaan, serapan anggaran, hingga pelaporan berpotensi menjadi masalah.
Jika aparatur desa tidak memahami betul sistem dan mekanisme penggunaan anggaran dengan mengacu pada regulasi yang ada, maka dikhawatirkan banyak penggunaan anggaran yang tidak tepat. 
“Menurut Ketua Badan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia[LCKI] wilayah Brebes Jawa Tengah Ali Tajudin,SH.MH, saat ini LCKI sedang menjalin komunikasi  terkait dengan pola penggunaan anggaran dana desa, yang pada tahun 2015 naik secara signifikan, nantinya LCKI akan ikut mengawasi dengan melakukan konfirmasi terkait anggaran pembangunan desa, hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi penyimpangan yang mungkin terjadi, baik unsur kesengajaan maupun ketidaktahuan”. Belum lama ini.  
 LCKI berpendapat,ada tiga poin yang harus di perhatikan terkait anggaran desa.
Petama:Sumber Daya Manusia[SDM]. SDM daerah harus di perbaiki, untuk bisa mengelola anggaran desa yang melimpah tahun ini, hal ini sangat erat berkaitan dengan indexs korupsi Indonesia yang masih tinggi dan birokrasi yang belum efesien.
Kedua :Perlunya pendampingan. Pemerintah pusat harus memberikan pendampingan bagi desa untuk memperkuat kelembagaan dan Sumber Daya Manusia [SDM].
Ketiga:Pengawasan. Pengawasan perlu di lakukan bukan hanya penyerapan anggaran, tetapi kualitas bentuk pembangunan juga harus di pantau, dan jika poin itu di lakukan maka efeknya bagi perekonomian desa akan positif dan mendukung ekonomi nasional.
Seperti di ketahui, Untuk memenuhi amanat Undang Undang [UU] no 6 tahun  2014 tentang desa, desa telah mendapatkan anggaran yang melimpah tahun ini, alokasi anggaran dana desa naik  signifikan  Rp11,7 triliun menjadi Rp20,8 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan [RAPBN-P] tahun 2015. Tio(R)

Share this article :