Home » , » Akibat Keluarkan Hak Interpelasi Ketua DPD Golkar Kota Tegal Diberhentikan

Akibat Keluarkan Hak Interpelasi Ketua DPD Golkar Kota Tegal Diberhentikan

Written By suararakyat on Tuesday, June 16, 2015 | 2:30 AM

Tegal, (srtegal.com ) - Kabar pemberhentian ketua DPD Golkar Kota Tegal benar terjadi. Pemberhentian Nursoleh tertuang dalam Surat Keputusan bernomor Kep-38/Golkar I/VI/2015 tertangal 13 Juni 2015 yang dikeluarkan di Semarang. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wisnu Suhandono dan Sekretaris DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono.
Nursoleh dinilai mengabaikan surat DPD I Partai Golkar Jawa Tengah nomor B.14/Golkar/I/V/2015 tanggal 22 Mei 2015. Atas alasan itu DPD I Partai Golkar Jateng memandang perlu menjatuhkan sanksi. Dan dalam surat keputusan juga ditunjuk Wasmad Edi Susilo SH sebagai pelaksana tugas ketua DPD Golkar Kota Tegal menggantikan Nursholeh.
Sementara itu Nursholeh saat ditemui wartawan suararakyattegal.com membenarkan bahwa dirinya memang telah diberhentikan.
“ohh...betul saya telah diberhentikan,  hanya pemberhentian dengan hormat sebgai Ketua DPD Golkar Kota Tegal dan digantikan Plt W. Edi Susilo SH tertanggal 13 Juni 2015 oleh DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, dengan pertimbangan, supaya saya fokus melaksanakan tugas- tugas pemerintahan sebagai wakil walikota, dan memberi contoh kepada yang lain tentang kurang efektifnya rangkap jabatan” Tandas Nursholeh.
“Saya legawa dan akan fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan sebagai wakil walikota sesuai tupoksinya”. Tambah Nursholeh.
“ Jadi pemberhentian saya bukan pemecatan, sesuai SK adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal dan hanya di tujukan kepada ketua DPD saja bukan yang lain” Tegasnya Senin (15/6).
Berbeda halnya dengan W.Edi Susilo SH, saat menjelaskan kepada wartawan suararakyattegal.com,  mengatakan bahwa tujuan dikeluarkanya SK dari DPD I Golkar Jawa Tengah diakibatkan Nursholeh tidak menjalankan tugas kepemimpinanya  sebagaimana mestinya, yakni berani mengijinkan anggotanya yang duduk di kursi DPRD dengan mengeluarkan hak interpelasi, dan yang selanjutnya adalah untuk menghindari terjadinya dua kepemimpinan di tubuh Golkar Kota Tegal.
“ Waktu itu, saya di hubungi oleh Pak Wisnu dan Abu Rizal Bakri (ARB), tentang kesiapan saya di posisi PLT. Hal tersebut dilakukan agar supaya Golkar tidak memiliki dua kepemimpinan dan SK dikeluarkan karena Nursoleh sebagai ketua DPD Golkar  dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya” Tandas Wasmad.
 Tugas tersebut diantaranya pelarangan mengeluarkan hak interpelasi karena Golkar adalah partai pengusung. Dan waktu saya menanyakan kepada pengurus lainnya mereka menyatakan siap dan setuju. ” Tambahnya. Dian(R) 

Share this article :