Home » » Komitmen Bupati Idza, Laporkan Apabila Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Komitmen Bupati Idza, Laporkan Apabila Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Written By suararakyat on Wednesday, June 24, 2015 | 2:51 AM

Brebes, (srtegal.com) - Komitmen Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE untuk mewujudkan Kabupaten Brebes Layak Anak masih terus bergelora. Hal ini terlihat dalam acara buka puasa bersama dan santunan untuk anak yatim serta bingkisan sembako untuk orang tidak mampu di sekitar Pendopo Brebes. Senin (22/6) kemarin.
Bupati Idza menegaskan, bila masyarakat mengetahui informasi atau melihat langsung ada anak dibawah usia 18 tahun dipekerjakan atau menjadi buruh, bisa langsung melaporkan ke instansi terkait agar dilakukan pembinaan dan mengembalikan anak tersebut ke bangku sekolah.
Selain melindungi hak pendidikan bagi anak, tidak mempekerjakan anak dibawah usia juga untuk menyukseskan program pemerintah wajib belajar sembilan tahun. Dihadapan anak-anak panti asuhan yatim piatu Putera Muslimat Brebes, Bupati menyemangati agar rajin belajar. 
“Jangan ada lagi anak yang tidak bersekolah, kalo ada yang mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun harap laporkan, akan saya kembalikan ke bangku sekolah,” Tegas Bupati Idza.
Seperti diketahui, Kabupaten Brebes kembali menetapkan lima desa/kelurahan rintisan layak anak. Antara lain Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan Brebes, Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari, Desa Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan. kemudian Desa Pamulihan Kecamatan Larangan dan Desa Kertasinduyasa Kecamatan Jatibarang.
Penetapan tersebut berdasarkan data hasil skoring Desa Layak Anak (DLA) tahun 2014, kemudian intervensi Desa PKH Prestasi tahun 2015, dan Desa Intervensi PAUD HI. Karena memiliki berbagai intervensi, seperti intervensi desa kelompok pendamping ibu (KP Ibu), desa intervensi PKH Prestasi, desa intervensi PAUD HI dan intervensi lain.
Lebih tepatnya di tiap desa harus membentuk gugus tugas desa layak anak, kemudian membentuk forum anak, pusat pelayanan terpadu. Selain itu, harus memiliki sekolah ramah anak, sehingga memiliki sarana informasi layak anak dan memastikan cakupan akta kelahiran 100 persen. Gofar (R)



Share this article :